Fakta-fakta Ibu Bunuh Anak Kandung usai Dilahirkan, Nomor 4 Bikin Miris

Selasa, 07 November 2023 - 14:40 WIB
loading...
Fakta-fakta Ibu Bunuh...
Tersangka I (39), ibu rumah tangga asal Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul, DIY ditangkap polisi karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuang mayatnya. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Ulah tersangka I (39), ibu rumah tangga asal Dusun Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DIY akhirnya diungkap Polres Gunungkidul.

Ternyata, I merupakan pelaku yang membunuh dan membuang bayinya di depan bengkel sekitar rumahnya. Kondisi mayat bayi saat ditemukan warga sudah mengeluarkan bau busuk.



Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.

Berikut fakta-fakta ibu bunuh bayi dan mayatnya dibuang:

1. Alasan Himpitan Ekonomi


Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.

"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (7/11/2023).



Pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.

2. Mayat Bayi Ditemukan Membusuk


Bayi malang yang baru dilahirkan tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.



Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, anggota Polsek Semanu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5375 seconds (0.1#10.140)