Fakta-fakta Ibu Bunuh Anak Kandung usai Dilahirkan, Nomor 4 Bikin Miris
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Ulah tersangka I (39), ibu rumah tangga asal Dusun Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DIY akhirnya diungkap Polres Gunungkidul.
Ternyata, I merupakan pelaku yang membunuh dan membuang bayinya di depan bengkel sekitar rumahnya. Kondisi mayat bayi saat ditemukan warga sudah mengeluarkan bau busuk.
Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.
"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (7/11/2023).
Pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
Bayi malang yang baru dilahirkan tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, anggota Polsek Semanu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terang Kapolres.
3. Pengambilan Sampel DNA
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian pelaku.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ternyata, I merupakan pelaku yang membunuh dan membuang bayinya di depan bengkel sekitar rumahnya. Kondisi mayat bayi saat ditemukan warga sudah mengeluarkan bau busuk.
Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.
Berikut fakta-fakta ibu bunuh bayi dan mayatnya dibuang:
1. Alasan Himpitan Ekonomi
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.
"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (7/11/2023).
Pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
2. Mayat Bayi Ditemukan Membusuk
Bayi malang yang baru dilahirkan tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, anggota Polsek Semanu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terang Kapolres.
3. Pengambilan Sampel DNA
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
4. Bayi Dibunuh dengan Dibekap Handuk
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian pelaku.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya.
2. Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(shf)