Fakta-fakta Ibu Bunuh Anak Kandung usai Dilahirkan, Nomor 4 Bikin Miris

Selasa, 07 November 2023 - 14:40 WIB
loading...
Fakta-fakta Ibu Bunuh...
Tersangka I (39), ibu rumah tangga asal Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul, DIY ditangkap polisi karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuang mayatnya. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Ulah tersangka I (39), ibu rumah tangga asal Dusun Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DIY akhirnya diungkap Polres Gunungkidul.

Ternyata, I merupakan pelaku yang membunuh dan membuang bayinya di depan bengkel sekitar rumahnya. Kondisi mayat bayi saat ditemukan warga sudah mengeluarkan bau busuk.

Baca juga: Sadis! Mama Muda Gunungkidul Habisi Anak Keempat Hasil Hubungan Gelap

Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.

Berikut fakta-fakta ibu bunuh bayi dan mayatnya dibuang:

1. Alasan Himpitan Ekonomi


Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.

"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (7/11/2023).



Pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.

2. Mayat Bayi Ditemukan Membusuk


Bayi malang yang baru dilahirkan tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.

Baca juga: Makam Bayi Kembar Hasil Hubungan Gelap Dibongkar, Diduga Dibunuh Ayah Kandung

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, anggota Polsek Semanu melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.

"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terang Kapolres.

3. Pengambilan Sampel DNA

Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.

"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.

4. Bayi Dibunuh dengan Dibekap Handuk


Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian pelaku.

Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.

"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya.

2. Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak


Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potongan Tangan dan...
Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria Dalam Freezer di Bekasi Ditemukan di Bogor
2 Pelaku Simpan Mayat...
2 Pelaku Simpan Mayat Korban Mutilasi di Bekasi Dalam Freezer, Tanpa Tangan dan Kaki
Penemuan Mayat Dalam...
Penemuan Mayat Dalam Freezer di Bekasi, 2 Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Mayat Mr X Ditemukan...
Mayat Mr X Ditemukan Ngambang di Kali Ciliwung Jagakarsa
Kronologi Penemuan Jenazah...
Kronologi Penemuan Jenazah WNA Jepang di Hotel Kawasan Gambir Jakarta
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved