Fakta-fakta Ibu Bunuh Anak Kandung usai Dilahirkan, Nomor 4 Bikin Miris
loading...
A
A
A
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terang Kapolres.
3. Pengambilan Sampel DNA
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian pelaku.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Lihat Juga: Sadis! Mantan Napi Narkoba Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Tas dan Dibuang di Pinggir Jalan
3. Pengambilan Sampel DNA
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
4. Bayi Dibunuh dengan Dibekap Handuk
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian pelaku.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya.
2. Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Lihat Juga: Sadis! Mantan Napi Narkoba Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Tas dan Dibuang di Pinggir Jalan
(shf)