Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
loading...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Petugas menunjukkan para tersangka pencuri besi proyek di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (5/8/2020).
A A A
SLEMAN - Polsek Mlati Sleman mengamankan tujuh orang pekerja proyek pembangunan jalan lingkar barat Fakultas Teknik UGM karena mencuri besi di proyek yang sedang dikerjakan. Masing-masng AF, 20. EP, 30 THY, 30 NE, 30 AS, 31 AR, 30 dan RK, 32.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Empat orang, Yakni AF, Ep, THY dan NE ditangkap di sekitar proyek 17 Juli 2020, tiga orang , AS, AR dan RK di Semarang, 21 Juli 2020. Sekarang tujuh orang itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati. Petugas juga mengamankan nota pembelian dan tanda terima material, satu unit mobil serta 10 potong besi berbagai ukuran sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pelaksanan proyek pembangunan jalan lingkar barat FT UGM melaporkan ke Polsek Mlati, telah kehilangan sejumlah material besi ulir di lokasi prosek, Senin (29/6/2020) pukul 15.00 WIB. (Baca: Kelabui Satpam Proyek, 2 Pria di Sleman Curi Besi Perancah)

Petugas menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi tersebut berhasil mengindentfikasikan keberadaan dan menangkap para pelaku. “Empat pelaku kami tangkap di sekitaar lokasi, 17 Juli 2020 dan tiga pelaku lainnya di Semarang, 21 Juli 2020,” kata Hariyanto, Rabu (5/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut sedang bekereja di proyek ini, tiga orang sebagai keamanan dan empat orang pekerja proyek. Karenanya leluasa dalam melakukan pencurian. Dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda. (Baca: Curi Besi Proyek Apartemen, Polisi: Besi Diangkut Pakai Bajaj)

Ada yang mengawasi situasi, ada yang memotong besi dan menaikkan besi ke mobil serta menjualnya. Aksi pencurian besi dilakukan pada malam hari. “Mereka melakukan pencurian itu sejak bulan Mei dan hingga akhir Juni 2020, telah mencuri sebanyak 5 kali.,” paparnya.

Besi-besi itu dijual secara langsung kepada penjual di Yogyakarta. Hasil penjualan sekitar Rp10 juta. Uang penjual dibagi sesuai dengan peran dan keterlibatan dalam melakukan aksi tersebut. “Para tersangka ini dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)