P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih
Senin, 27 Januari 2025 - 12:21 WIB
loading...
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menolak kenaikan tarif air bersih. Mereka mengajukan protes dengan mendatangi Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menolak kenaikan tarif air bersih . Mereka mengajukan protes dengan mendatangi Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2025) lalu.
Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, saat ini kenaikan tarif air bersih PAM Jaya mencapai 71 persen. Dia menyesalkan Pemprov Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap konsidi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih
Tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan. Sebab, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3.
“Apa dasar PAM Jaya menetapkan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal, fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit.
Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, saat ini kenaikan tarif air bersih PAM Jaya mencapai 71 persen. Dia menyesalkan Pemprov Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap konsidi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih
Tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan. Sebab, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3.
“Apa dasar PAM Jaya menetapkan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal, fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit.
Lihat Juga :