Kunjungi Jawa Timur, Delegasi Laos Pelajari Implementasi SVLK Indonesia
loading...
A
A
A
Salah satu yang menjadi perhatian Delegasi Laos saat berkunjung ke lapangan adalah soal penggunaan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam SVLK. Dokumen ini diterbitkan secara mandiri dan penuh tanggung jawab oleh petani hutan rakyat atau industri kehutanan skala mikro.
Pemanfaatan DKP dalam SVLK memungkinkan petani hutan rakyat atau industri skala mikro memiliki akses pasar sehingga bisa mendukung kesejahteraannya.
DKP dalam SVLK mengacu kepada standar internasional ISO/IEC 17050. Industri yang membeli kayu dengan dokumen DKP wajib melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akan diverifikasi oleh LPVI.
Kedatangan Delegasi Laos ke Indonesia difasilitasi oleh European Forest Institute (EFI), the German Agency for International Cooperation (GIZ), dan the German Development Bank (KfW). Delegasi Laos terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, LSM, dan pelaku usaha.
Presiden Asosiasi Furnitur Laos, Thongdam Syhamaya yang ikut dalam rombongan delegasi menyatakan, kunjungan kali ini sangat bermanfaat untuk pengembangan industri furnitur di Laos.
“Ini kesempatan baik bagi kami untuk mengunjungi Indonesia sehingga kita bisa menimba informasi untuk perbaikan di Laos,” katanya.
Syhamaya melihat SVLK Indonesia sangat kuat dengan banyak tahapan yang terstruktur. Dia juga menilai keterlibatan multi pihak ikut memperkuat SVLK.
Dia mengatakan Laos saat ini sangat berkomitmen untuk memastikan seluruh kayu yang dimanfaatkan berasal dari sumber yang legal. Kebijakan ini diatur di dalam Undang-undang Kehutanan.
Pemerintah Laos saat ini mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri dengan memberlakukan larangan ekspor bahan baku kayu.
“100 persen bahan baku harus diolah di dalam negeri,” katanya.
Pemanfaatan DKP dalam SVLK memungkinkan petani hutan rakyat atau industri skala mikro memiliki akses pasar sehingga bisa mendukung kesejahteraannya.
DKP dalam SVLK mengacu kepada standar internasional ISO/IEC 17050. Industri yang membeli kayu dengan dokumen DKP wajib melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akan diverifikasi oleh LPVI.
Kedatangan Delegasi Laos ke Indonesia difasilitasi oleh European Forest Institute (EFI), the German Agency for International Cooperation (GIZ), dan the German Development Bank (KfW). Delegasi Laos terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, LSM, dan pelaku usaha.
Presiden Asosiasi Furnitur Laos, Thongdam Syhamaya yang ikut dalam rombongan delegasi menyatakan, kunjungan kali ini sangat bermanfaat untuk pengembangan industri furnitur di Laos.
“Ini kesempatan baik bagi kami untuk mengunjungi Indonesia sehingga kita bisa menimba informasi untuk perbaikan di Laos,” katanya.
Syhamaya melihat SVLK Indonesia sangat kuat dengan banyak tahapan yang terstruktur. Dia juga menilai keterlibatan multi pihak ikut memperkuat SVLK.
Dia mengatakan Laos saat ini sangat berkomitmen untuk memastikan seluruh kayu yang dimanfaatkan berasal dari sumber yang legal. Kebijakan ini diatur di dalam Undang-undang Kehutanan.
Pemerintah Laos saat ini mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri dengan memberlakukan larangan ekspor bahan baku kayu.
“100 persen bahan baku harus diolah di dalam negeri,” katanya.