Jembatan Kaca di Banyumas Pecah Tewaskan 1 Orang, Pengelola Wahana Resmi Tersangka
Senin, 30 Oktober 2023 - 21:49 WIB
loading...
Polresta Banyumas, menetapkan pengelola wahana jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, sebagai tersangka akibat tragedi yang menewaskan satu pengunjung. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A
A
A
BANYUMAS - Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, menetapkan pengelola wahana jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, di Kabupaten Banyumas, Jateng, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut tewasnya satu wisatawan, akibat pecahnya kaca lantai jembatan.
Baca juga: 1 Wisatawan Tewas Jatuh ke Jurang Akibat Jembatan Kaca di Banyumas Pecah, Begini Kronologinya
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, wahana wisata jembatan kaca tersebut ternyata belum memiliki izin. Selain itu, jembatan kaca yang pecah juga tidak memiliki sertifikat uji kelayakan, serta sistem pengamanan.
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Pengelola wahana wisata yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui bernisial ED warga Purwokerto Selatan.
Baca juga: Demi Bisa Sekolah Siswi SD di Jember Harus Jalan Kaki 8 Km Menyusuri Bukit dan Sungai
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Labfor Polda Jateng, serta ahli kontruksi, wahana jembatan kaca yang pecah ini tidak memiliki sertifikat uji kelayakan, dan tidak berizin. Jembatan kaca yang sudah beroperasi selama 11 bulan itu, dibangun bukan oleh ahli kontruksi, serta tidak memiliki sistem pengamanan bagi pengunjung," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.
Baca juga: 1 Wisatawan Tewas Jatuh ke Jurang Akibat Jembatan Kaca di Banyumas Pecah, Begini Kronologinya
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, wahana wisata jembatan kaca tersebut ternyata belum memiliki izin. Selain itu, jembatan kaca yang pecah juga tidak memiliki sertifikat uji kelayakan, serta sistem pengamanan.
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Pengelola wahana wisata yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui bernisial ED warga Purwokerto Selatan.
Baca juga: Demi Bisa Sekolah Siswi SD di Jember Harus Jalan Kaki 8 Km Menyusuri Bukit dan Sungai
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Labfor Polda Jateng, serta ahli kontruksi, wahana jembatan kaca yang pecah ini tidak memiliki sertifikat uji kelayakan, dan tidak berizin. Jembatan kaca yang sudah beroperasi selama 11 bulan itu, dibangun bukan oleh ahli kontruksi, serta tidak memiliki sistem pengamanan bagi pengunjung," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.
Lihat Juga :