Jembatan Kaca di Banyumas Pecah Tewaskan 1 Orang, Pengelola Wahana Resmi Tersangka

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:49 WIB
loading...
Jembatan Kaca di Banyumas Pecah Tewaskan 1 Orang, Pengelola Wahana Resmi Tersangka
Polresta Banyumas, menetapkan pengelola wahana jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, sebagai tersangka akibat tragedi yang menewaskan satu pengunjung. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, menetapkan pengelola wahana jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, di Kabupaten Banyumas, Jateng, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut tewasnya satu wisatawan, akibat pecahnya kaca lantai jembatan.



Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, wahana wisata jembatan kaca tersebut ternyata belum memiliki izin. Selain itu, jembatan kaca yang pecah juga tidak memiliki sertifikat uji kelayakan, serta sistem pengamanan.



Penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Pengelola wahana wisata yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui bernisial ED warga Purwokerto Selatan.



"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Labfor Polda Jateng, serta ahli kontruksi, wahana jembatan kaca yang pecah ini tidak memiliki sertifikat uji kelayakan, dan tidak berizin. Jembatan kaca yang sudah beroperasi selama 11 bulan itu, dibangun bukan oleh ahli kontruksi, serta tidak memiliki sistem pengamanan bagi pengunjung," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.

Jembatan Kaca di Banyumas Pecah Tewaskan 1 Orang, Pengelola Wahana Resmi Tersangka


Ironisnya jembatan kaca ini lolos dari pengawasan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, padahal jembatan kaca ini tidak masuk dalam standar layak fungsi (SLF) sebagai objek wisata.



Selain menahan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, juga menyita barang bukti berupa serpihan kaca jembatan, busa bantalan kaca, serta tiket. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, subsider Pasal 360 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)