Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:18 WIB
loading...
Lamaran Ditolak, Dosen...
Seorang dosen di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega membunuh gadis pujaan hatinya hanya karena lamarannya ditolak. Foto/iNews TV/Edy Irawan
A A A
BIMA - Sadis, seorang dosen di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arif Satriadin, tega membunuh gadis pujaannya yang diketahui bernama Intan, hanya karena lamarannya ditolak.

(Baca juga: Miris, Ayah di Flores Timur Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya )

Tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, dengan sadis melakukan aksi pembunuhan di jalan raya. Usai melakukan aksi pembunuhan tersebut, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres Bima Kota.

Pembunuhan sadis itu dilakukan tersangka di Jalan Lintas Dana Traha, kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, Rabu (5/8/2020). Korban yang masih berstatus mahasiswa kesehatan ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam (Sajam).

Korban yang tergeletak di jalan raya tersebut, sempat direkam oleh warga yang mengevakuasinya. Korban nampak berlumuran darah, karena mengalami luka parah dan terbaring di tengah jalan.

Warga sempat memberikan pertolongan kepada korban, dan melarikannya ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Bima. Sayang, luka yang terlalu parah membuat nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

(Baca juga: 2 Hari Jelang Nikah, Pemuda Pematangsiantar Tewas Gantung Diri )

Ditemukan luka tusukan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban. Di antaranya pada bagian perut, kepala, kaki, dan tangan. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dibuang oleh tersangka di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku pembunuhan yang takut diamuk massa, menyerahkan diri ke Polres Bima Kota. Dihadapan petugas, dia mengaku khilaf lantaran lamarannya ditolak oleh orang tua korban. Pasangan kekasih ini sudah menjalin hubungan asmara selama empat tahun.

(Baca juga: Peras Anggota Dewan, 3 Polisi Gadungan Dibekuk Polda Sumut )

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban merupakan buntut kekecewaan tersangka terhadap orang tua korban yang menolak lamaran tersangka.

"Sebelum kejadian, pelaku sempat membuntuti korban yang mengantarkan ibunya ke Pasar Raya. Tepat di TKP, korban dihadang pelaku. Mereka terlibat cekcok dan pelaku menyerang korban dengan membabi buta menggunakan sebilah pisau," terangnya.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)