Peras Anggota Dewan, 3 Polisi Gadungan Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:38 WIB
loading...
Peras Anggota Dewan, 3 Polisi Gadungan Dibekuk Polda Sumut
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan , dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial.

Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA. (Baca juga: Memalukan! Rapat Gabungan Komisi DPRD Sumba Timur Nyaris Ricuh )

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri bernama AKBP Eligius Fernatubun.

"Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Nainggolan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun bodong atau tidak benar. "Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," sebutnya.

(Baca juga: Megawati Panggil Gibran dan Rudy ke Jakarta, Ada Apa? )

Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ke tiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas enam tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)