Perang Lawan Narkoba, Satreskoba Polresta Tanjungpinang Sikat 3 Pengedar Sabu

Senin, 30 Oktober 2023 - 15:16 WIB
loading...
Perang Lawan Narkoba, Satreskoba Polresta Tanjungpinang Sikat 3 Pengedar Sabu
Satreskoba Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu dan menyita sebanyak 11 paket sabu. Foto/iNews TV/Humala Nasution
A A A
TANJUNGPINANG - Perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terus dilakukan Satreskoba Polresta Tanjungpinang. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan tiga orang pelaku pengedar sabu, dan menyita sebanyak 11 paket sabu.



Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu tersebut, dilakukan anggota Satreskoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Bukit Galang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial ADS, BF, dan KS.



"Kami berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di Perumahan Bukit Galang. Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial ADS, BF, dan KS. Dari ketiganya berhasil disita 11 paket sabu," tegas Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi.



Arsyad mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, langsung dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan tersebut, anggota Satreskoba Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap pelaku pengedar sabu berinisial ADS.

Dari tangan ADS, berhasil disita 2,12 gram sabu. Polisi melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka BF dan KS. Tersangka BF kedapatan membawa 0,44 gram sabu, dan KS membawa 5,43 gram sabu.

Perang Lawan Narkoba, Satreskoba Polresta Tanjungpinang Sikat 3 Pengedar Sabu




Selain menangkap ketiga pelaku pengedar sabu, dan menyita 11 paket sabu, polisi juga menemukan alat hisap sabu, serta timbangan elektronik. Diduga sabu tersebut, rencananya hendak diedarkan para tersangka kepada pelanggannya di Kota Tanjungpinang.

Arsyad menegaskan, ketiga pelaku pengedar sabu tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)