Prajurit Intel TNI AD Tangkap Warga NTT saat Selundupkan 11 Kg Sabu dari Malaysia
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Prajurit TNI AD dari Dentinteldam XII Tanjungpura, berhasil menangkap seorang pria asal NTT, berinisial LRS (40). Pria tersebut ditangkap saat membawa 11 kg sabu, di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penangkapan dilakukan di areal perkebunnan milik PT Ledo Lestari, yang ada di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Diduga pria tersebut menjadi kurir untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap LRS beserta barang bukti sabu seberat 11 kg ini, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dari jalur tikus di Desa Semunying Jaya.
"Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Dandeninteldam XII Tanjungpura, Letkol Inf. Abu Hanifah dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII Tanjungpura, dan tim dua Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII Tanjungpura," terangnya.
Setelah melaksanakan observasi selama dua hari, akhirnya personel gabungan tersebut berhasil menangkap pelaku LRS saat hendak masuk wilayah Indonesia. Saat diperiksa, ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan fragile warna merah yang diduga sabu, dengan total berat bruto 11 kg.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini, menurut jenderal TNI bintang dua tersebut, merupakan salah bukti bahwa Kodam XII Tanjungpura, berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah melalui proses pemeriksaan di Dentinteldam XII Tanjungpura, LRS beserta barang bukti sabu seberat 11 kg diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat, untuk dilakukan proses hukum.
Penangkapan dilakukan di areal perkebunnan milik PT Ledo Lestari, yang ada di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Diduga pria tersebut menjadi kurir untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap LRS beserta barang bukti sabu seberat 11 kg ini, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dari jalur tikus di Desa Semunying Jaya.
"Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Dandeninteldam XII Tanjungpura, Letkol Inf. Abu Hanifah dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII Tanjungpura, dan tim dua Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII Tanjungpura," terangnya.
Setelah melaksanakan observasi selama dua hari, akhirnya personel gabungan tersebut berhasil menangkap pelaku LRS saat hendak masuk wilayah Indonesia. Saat diperiksa, ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan fragile warna merah yang diduga sabu, dengan total berat bruto 11 kg.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini, menurut jenderal TNI bintang dua tersebut, merupakan salah bukti bahwa Kodam XII Tanjungpura, berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah melalui proses pemeriksaan di Dentinteldam XII Tanjungpura, LRS beserta barang bukti sabu seberat 11 kg diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat, untuk dilakukan proses hukum.
(eyt)