Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:17 WIB
loading...
Kejari Bima Hentikan...
Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). (Ist)
A A A
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua perkara tersebut yakni kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penadahan barang curian.

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri Kajari Bima dan Kajati NTB," kata kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Perkara pertama yakni kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan Penuntut Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Rekomendasi
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Ingin Terus Mencengkeram...
Ingin Terus Mencengkeram Kekuasaan, Presiden Ukraina Pecat Menhan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved