Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:17 WIB
loading...
Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice
Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). (Ist)
A A A
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua perkara tersebut yakni kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penadahan barang curian.

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri Kajari Bima dan Kajati NTB," kata kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Perkara pertama yakni kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan Penuntut Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut di atas, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat.
Bahwa para pihak menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.

Oktaviandi menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan. Ia merupakan tulang punggung keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Lanjut perkara kedua, tersangka Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.

"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp50 ribu kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk membelikan susu dan pempers anaknya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," pungkas Oktaviandi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)