Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice

Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:17 WIB
loading...
Kejari Bima Hentikan...
Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). (Ist)
A A A
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua perkara tersebut yakni kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penadahan barang curian.

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri Kajari Bima dan Kajati NTB," kata kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Perkara pertama yakni kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan Penuntut Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Banjir Kepung 3 Daerah...
Banjir Kepung 3 Daerah di NTB: 1 Warga Meninggal, 2.000 Lebih KK Terdampak
Jokowi Temui 2 Tersangka...
Jokowi Temui 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Buka Peluang Restorative Justice
Aksi Kakanwil Kemenag...
Aksi Kakanwil Kemenag NTB Lempar Gagang Mikrofon saat Pelantikan Tuai Kecaman
Peduli Kebutuhan Warga...
Peduli Kebutuhan Warga Manggarai Barat NTT, Legislator Partai Perindo Turun Tangan Bangun Akses Jalan Masjid Al Huda
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Perindo Silaturahmi...
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Potensi NTB Jadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
Eggi Sudjana-Damai Lubis...
Eggi Sudjana-Damai Lubis Datangi Jokowi, Lemkapi: Buka Peluang Restoratif Justice Kasus Ijazah Palsu
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved