Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM
loading...
A
A
A
BIMA - Dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat, kembali menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM bantuan tahun 2019-2020. Dimana sebelumnya PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima , Boimin Fraksi Gerindra akan masuk pada babak penyidikan.
Dua PKBM tersebut yakni PKBM Mentari Timur milik Nurjanah dan PKBM Arahman milik Ishaka, yang masing masing berada di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan kini sedang ditangani oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. (Baca: Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur)
Atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dengan banyaknya indikator data fiktif pada Warga Belajar (WB) yang tidak sesuai data pihak Polres Bima Kota kini sudah memeriksa sebanyak empat saksi dan dua saksi diantaranya pemilik PKBM tersebut. (Bisa diklik: Suami di Banyuasin Bunuh Istri dan Anak Lalu Bunuh Diri tapi Gagal)
"Setelah mendapat laporan masyarakat pada bulan Juni lalu, kami sudah memeriksa empat saksi termasuk pemilik PKBM. Untuk tahap berikutnya akan kami layangkan surat pemanggilan pada semua Warga Belajar (WB) PKBM Arahman dan PKBM Mentari Timur," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai pada Senin (27/07/2020).
Dijelaskan Hilmi, dugaan kasus PKBM Mentari Timur dan PKBM Arahman ini tak jauh beda dengan kasus PKBM Karoko Mas milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima, yang tak lama lagi akan meningkat tahap prosesnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran PKBM Karoko Mas miliknya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada beberapa PKBM yang akan dikembangkan karena diduga terjadi kasus yang sama yakni adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran bantuan, dan hal itu pun pihak penyidik telah mendapat laporan dari beberapa pihak.
"Saat ini kami gencar menyelidiki kasus PKBM yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bahkan ada beberapa pihak lain seperti oknum wartawan dan LSM yang mencoba menfasilitasi dengan meminta penyelesaian agar tidak dilanjutkan atau dihentikan prosesnya,"ungkap Hilmi.
Dibeberkannya, hingga detik ini Kepolisian setempat sudah pernah didatangi oleh SY oknum wartawan dan BH oknum LSM, dengan dalil meminta penanganan kasus dua PKBM milik terlapor dihentikan prosesnya. Meski tak langsung mengungkapkan maksudnya, uang Rp20 juta sempat ditawarkan sebagai sogokan agar perkara yang sedang ditangani Kepolisian Polres Bima Kota segera dihentikan.
"Oknum wartawan SY sempat datang dengan pemilik PKBM yang kebetulan saat itu terlapor datang menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi atas kasus PKBM miliknya yang dilaporkan oleh pelapor pada bulan Juni 2020 lalu. Dan pada hari Minggu kemarin, Nurjanah dan Ishaka sudah kami periksa kedua kalinya," bebernya.
Berdasarkan informasi, dari tangan Ishaka dan Nurjanah, SY meminta uang Rp30 juta untuk diberikan kepada penyidik tipidkor Polres Bima Kota-NTB, agar urusan kasus yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan.
Dua PKBM tersebut yakni PKBM Mentari Timur milik Nurjanah dan PKBM Arahman milik Ishaka, yang masing masing berada di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan kini sedang ditangani oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota. (Baca: Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur)
Atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dengan banyaknya indikator data fiktif pada Warga Belajar (WB) yang tidak sesuai data pihak Polres Bima Kota kini sudah memeriksa sebanyak empat saksi dan dua saksi diantaranya pemilik PKBM tersebut. (Bisa diklik: Suami di Banyuasin Bunuh Istri dan Anak Lalu Bunuh Diri tapi Gagal)
"Setelah mendapat laporan masyarakat pada bulan Juni lalu, kami sudah memeriksa empat saksi termasuk pemilik PKBM. Untuk tahap berikutnya akan kami layangkan surat pemanggilan pada semua Warga Belajar (WB) PKBM Arahman dan PKBM Mentari Timur," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai pada Senin (27/07/2020).
Dijelaskan Hilmi, dugaan kasus PKBM Mentari Timur dan PKBM Arahman ini tak jauh beda dengan kasus PKBM Karoko Mas milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima, yang tak lama lagi akan meningkat tahap prosesnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran PKBM Karoko Mas miliknya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada beberapa PKBM yang akan dikembangkan karena diduga terjadi kasus yang sama yakni adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran bantuan, dan hal itu pun pihak penyidik telah mendapat laporan dari beberapa pihak.
"Saat ini kami gencar menyelidiki kasus PKBM yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bahkan ada beberapa pihak lain seperti oknum wartawan dan LSM yang mencoba menfasilitasi dengan meminta penyelesaian agar tidak dilanjutkan atau dihentikan prosesnya,"ungkap Hilmi.
Dibeberkannya, hingga detik ini Kepolisian setempat sudah pernah didatangi oleh SY oknum wartawan dan BH oknum LSM, dengan dalil meminta penanganan kasus dua PKBM milik terlapor dihentikan prosesnya. Meski tak langsung mengungkapkan maksudnya, uang Rp20 juta sempat ditawarkan sebagai sogokan agar perkara yang sedang ditangani Kepolisian Polres Bima Kota segera dihentikan.
"Oknum wartawan SY sempat datang dengan pemilik PKBM yang kebetulan saat itu terlapor datang menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi atas kasus PKBM miliknya yang dilaporkan oleh pelapor pada bulan Juni 2020 lalu. Dan pada hari Minggu kemarin, Nurjanah dan Ishaka sudah kami periksa kedua kalinya," bebernya.
Berdasarkan informasi, dari tangan Ishaka dan Nurjanah, SY meminta uang Rp30 juta untuk diberikan kepada penyidik tipidkor Polres Bima Kota-NTB, agar urusan kasus yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan.