Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
loading...
Keluarga Korban kasus pembunuhan mendesak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima agar pelaku di hukum mati. Foto/Edy Siswanto
A
A
A
BIMA - Puluhan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, menggelar aksi demonstrasi ketiga kalinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/1/2022).
Massa aksi yang sebagian besar adalah keluarga korban menuntut pelaku kasus pembunuhan terhadap Hasanudin yang terjadi Minggu (04/4/ 2021) lalu, dituntut dengan hukuman mati.
Baca juga: 2 Rumah dan Tempat Ibadah Rusak, Gempa M5,5 di Tobelo Lukai 3 Warga
Selain itu, keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana antara dua orang pelaku yakni Dandi dan Yakub yang sudah diamankan pihak kepolisian.
"Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima dalam dakwaannya menetapkan kasus ini hanya dengan Pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 pembunuhan berencana," kata korlap aksi, Awaludin dalam orasinya.
Massa aksi yang sebagian besar adalah keluarga korban menuntut pelaku kasus pembunuhan terhadap Hasanudin yang terjadi Minggu (04/4/ 2021) lalu, dituntut dengan hukuman mati.
Baca juga: 2 Rumah dan Tempat Ibadah Rusak, Gempa M5,5 di Tobelo Lukai 3 Warga
Selain itu, keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana antara dua orang pelaku yakni Dandi dan Yakub yang sudah diamankan pihak kepolisian.
"Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima dalam dakwaannya menetapkan kasus ini hanya dengan Pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 pembunuhan berencana," kata korlap aksi, Awaludin dalam orasinya.
Lihat Juga :