Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan

Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
loading...
Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
Keluarga Korban kasus pembunuhan mendesak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima agar pelaku di hukum mati. Foto/Edy Siswanto
A A A
BIMA - Puluhan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, menggelar aksi demonstrasi ketiga kalinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/1/2022).

Massa aksi yang sebagian besar adalah keluarga korban menuntut pelaku kasus pembunuhan terhadap Hasanudin yang terjadi Minggu (04/4/ 2021) lalu, dituntut dengan hukuman mati.

Baca juga: 2 Rumah dan Tempat Ibadah Rusak, Gempa M5,5 di Tobelo Lukai 3 Warga

Selain itu, keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana antara dua orang pelaku yakni Dandi dan Yakub yang sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima dalam dakwaannya menetapkan kasus ini hanya dengan Pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 pembunuhan berencana," kata korlap aksi, Awaludin dalam orasinya.

Aksi ketiga kalinya oleh warga Kelurahan Rontu dalam kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan Dandi sebagai tersangka kasus pembunuhan. Sementara Yakub yang dianggap sebagai otak pembunuhan, hanya ditetapkan sebagai saksi kunci.

"Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah," teriaknya lagi.

Dari pantauan, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Sebelumnya pula, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya.



"Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin," tegasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima.

Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita ini, satu pun tak direspon. Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)