UNU Yogya Kaji Langkah Hukum Kasus 'Dosen' Cabul

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:41 WIB
loading...
UNU Yogya Kaji Langkah Hukum Kasus Dosen Cabul
Pejabat UNU Yogyakarta memberikan keterangan soal kasus oknum dosen cabul BA di kampus UNU Yogyakarta Jalan Lowanu, Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus riset swinger oleh BA berlanjut. Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Yogyakarta yang namanya dicatut oleh BA berniat mengambil langkah untuk masalah tersebut.

Rektor UNU Yogyakarta Prof Purwo Santoso mengatakan karena membawa nama UNU maupun NU, secara institusi jelas dirugikan oleh BA. Apalagi ada yang menyudutkan UNU, seperti melindungi dan pasang badan terhadap persoalan BA.

Untuk itu UNU perlu memberikan klarifikasi. Di antaranya sebagai kampus yang mengedepankan nilai-nilai NU dan menjunjung tingi akhaqul karimah, maka segala jenis penyimpangan baik secara hukum maupun syariat serta merugikan banyak orang tidak bisa ditolerir. Sehingga UNU Yogyakarta mendorong penuh proses hukum demi kebenaran guna mewujudkan kampus anti kekerasan.

“UNU Yogyakarta juga sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena itu membuka pusat aduan dan memberikan fasilitas pendampingan bagi para korban BA,” kata Purwo di kampus UNU Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).(Baca juga: Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan )

Meski menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, terkait langkah hukum hukum yang akan ditempuh, Purwo menyebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian, terutama mempertimbangkan dampak bagi kemaslatan.

Selain itu juga menunggu masukan dan pertimbangan dari para kiai. Ini juga sebagai tradisi NU. Sehingga untuk jalur hukum tidak buru-buru, sebab kartu truff atau kuncinya masih dalam pembahasan. “Ibaratnya saat ini saldo akhirnya belum didapatkan,” terangnya.(Baca juga: Geger Aksi Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian )

Purwo menambahkan sambil menunggu pertimbangan untuk menempuh jalur hukum itu, maka saat ini prioritasnya adalah membuka posko pengaduan untuk memberikan pendampingan kepada para korban BA.

Pengaduan dapat dikirimka lewat email aduan.ks.psg@unu-jogja.ac.id. Untuk pendampingan ini, nantinya Pusat Studi Gender (PSG) dan Pusat Studi Ketahanan Keluarga UNU akan bekerjasama dengan PW Fatayat NU DIY dan lembaga layanan korban kekerasan. “Inilah beberapa langkah yang saat ini kami ambil terhadap kasus BA,” jelasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7941 seconds (0.1#10.140)