Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.

Sayangnya, tindakan medis yang diketahui dalam sidang pembuktian hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan membuat ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.

Usut punya usut, berdasarkan keterangan JPU dalam sidang pembuktian Juli lalu, Dokter Biomedik tersebut memang lambat melakukan tindakan. Cairan filler yang disuntikkan terlanjur membuat saraf mata tersumbat dan akhirnya menimbulkan kebutaan.

Kendati semua fakta sudah diungkap dalam sidang, namun Majelis Hakim terdiri dari Heneng Pudjiono selaku Ketua, dan dua Hakim anggota masing-masing Zulkifli dan Suratno menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas demi hukum. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

Hal itu lantaran hakim menganggap perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dokter adalah tindakan medis. Dimana setiap tindakan medis memiliki risiko. Karenanya dalam peristiwa tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan medis kedokteran. Sekaitan dengan kebutaan yang dialami pasien korban. Hakim menyimpulkan hal tersebut tidak lain merupakan risiko tindakan medis dan bukan perbuatan melawan hukum dan kegiatan mallpraktik yang dituduhkan JPU.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Diduga Meninggal karena...
Diduga Meninggal karena Malpraktik, Desfa Disebut Menderita Malnutrisi Akut
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved