Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui dalam sidang pembuktian hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan membuat ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Usut punya usut, berdasarkan keterangan JPU dalam sidang pembuktian Juli lalu, Dokter Biomedik tersebut memang lambat melakukan tindakan. Cairan filler yang disuntikkan terlanjur membuat saraf mata tersumbat dan akhirnya menimbulkan kebutaan.
Kendati semua fakta sudah diungkap dalam sidang, namun Majelis Hakim terdiri dari Heneng Pudjiono selaku Ketua, dan dua Hakim anggota masing-masing Zulkifli dan Suratno menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas demi hukum. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Hal itu lantaran hakim menganggap perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dokter adalah tindakan medis. Dimana setiap tindakan medis memiliki risiko. Karenanya dalam peristiwa tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan medis kedokteran. Sekaitan dengan kebutaan yang dialami pasien korban. Hakim menyimpulkan hal tersebut tidak lain merupakan risiko tindakan medis dan bukan perbuatan melawan hukum dan kegiatan mallpraktik yang dituduhkan JPU.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui dalam sidang pembuktian hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan membuat ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Usut punya usut, berdasarkan keterangan JPU dalam sidang pembuktian Juli lalu, Dokter Biomedik tersebut memang lambat melakukan tindakan. Cairan filler yang disuntikkan terlanjur membuat saraf mata tersumbat dan akhirnya menimbulkan kebutaan.
Kendati semua fakta sudah diungkap dalam sidang, namun Majelis Hakim terdiri dari Heneng Pudjiono selaku Ketua, dan dua Hakim anggota masing-masing Zulkifli dan Suratno menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas demi hukum. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Hal itu lantaran hakim menganggap perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dokter adalah tindakan medis. Dimana setiap tindakan medis memiliki risiko. Karenanya dalam peristiwa tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan medis kedokteran. Sekaitan dengan kebutaan yang dialami pasien korban. Hakim menyimpulkan hal tersebut tidak lain merupakan risiko tindakan medis dan bukan perbuatan melawan hukum dan kegiatan mallpraktik yang dituduhkan JPU.
(sri)
Lihat Juga :