Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tinggal menunggu saja. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mencermati dalil-dalil yang kami ajukan dalam memori kasasi kami," ujarnya. Baca : Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth
Ridwan memang sebelumnya mengakui memori kasasinya tidak memuat pertimbangan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara ini. Hal itu lantaran salinan putusan tak dikantongi JPU hingga batas pengajuan memori kasasi berakhir pada 19 Juli lalu. Ridwan mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar hingga tenggat waktu berakhir tidak memberikan salinan putusan tersebut.
"Kita sudah upayakan, kita sudah mengajukan permohonan tapi kami tidak juga direspon. Jadi kita pikir dari pada kasasi ini batal. Kita pada 19 Juli menyerahkan memori kasasi tanpa disertai dalil-dalil yang memuat terkait putusan hakim," jelasnya saat itu.
Kendati begitu Ridwan sendiri optimistis, Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil. Perkara ini merupakan perkara kemanusiaan. Seorang pasien kata dia menjadi korban atas tindakan medis yang hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan. Hasilnya, alih-alih berhasil, cairan filler yang disuntikkan ke hidung korban malah menyumbat saraf matanya.
Terpisah humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendrasakti saat dikonfirmasi membenarkan, kontra memori kasasi terdakwa Elisabeth Susana telah diterima pada Jumat 31 Juli lalu.
Kontra memori kasasi terdakwa dalam perkara No. 1441/Pidsus kata Dodi diserahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Dengan demikian pihaknya terutama bagian kepaniteraan nantinya akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung secepatnya.
"Maaf agak terlambat membalas, perkara pidana Nomor 1441/Pidsus atas nama terdakwa Elizabet Susana. Kontra Memori dari PH terdakwa baru masuk dan diterima Jumat kemarin (31 Juli 2020), selanjutnya pihak Kepaniteraan akan segera mengirim berkas Kasasi tersebut secepatnya ke MA, demikian informasi untuk kami sampaikan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ridwan memang sebelumnya mengakui memori kasasinya tidak memuat pertimbangan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara ini. Hal itu lantaran salinan putusan tak dikantongi JPU hingga batas pengajuan memori kasasi berakhir pada 19 Juli lalu. Ridwan mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar hingga tenggat waktu berakhir tidak memberikan salinan putusan tersebut.
"Kita sudah upayakan, kita sudah mengajukan permohonan tapi kami tidak juga direspon. Jadi kita pikir dari pada kasasi ini batal. Kita pada 19 Juli menyerahkan memori kasasi tanpa disertai dalil-dalil yang memuat terkait putusan hakim," jelasnya saat itu.
Kendati begitu Ridwan sendiri optimistis, Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil. Perkara ini merupakan perkara kemanusiaan. Seorang pasien kata dia menjadi korban atas tindakan medis yang hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan. Hasilnya, alih-alih berhasil, cairan filler yang disuntikkan ke hidung korban malah menyumbat saraf matanya.
Terpisah humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendrasakti saat dikonfirmasi membenarkan, kontra memori kasasi terdakwa Elisabeth Susana telah diterima pada Jumat 31 Juli lalu.
Kontra memori kasasi terdakwa dalam perkara No. 1441/Pidsus kata Dodi diserahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Dengan demikian pihaknya terutama bagian kepaniteraan nantinya akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung secepatnya.
"Maaf agak terlambat membalas, perkara pidana Nomor 1441/Pidsus atas nama terdakwa Elizabet Susana. Kontra Memori dari PH terdakwa baru masuk dan diterima Jumat kemarin (31 Juli 2020), selanjutnya pihak Kepaniteraan akan segera mengirim berkas Kasasi tersebut secepatnya ke MA, demikian informasi untuk kami sampaikan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Lihat Juga :