Polisi Gagal Jemput Legislator Labusel yang Diduga Siksa dan Cabut Kuku Sopir

Selasa, 04 Agustus 2020 - 01:36 WIB
loading...
Polisi Gagal Jemput...
Suasana penjemputan IF, terduga pelaku penganiayaan sadis terhadap sopir MJY. Upaya jemput paksa yang dilakukan polisi ini gagal. Foto/INEWSTv/Fachrizal
A A A
RANTAUPRAPAT - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu gagal menjemput paksa atau menangkap IF, anggota Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) DPRD Labusel , Sumatera Utara di kediamannya di Desa Pinang Damai, Torgamba,Labusel, Sumut, Minggu (2/8/2020) malam.

Sampai saat ini belum diketahui pasti apa penyebab personel Polres Labuhan Batu gagal menjemput paksa terlapor kasus dugaan penganiayaan berencana secara sadis terhadap seorang sopir, MJY (21). (BACA JUGA: Diduga Cabut Kuku Kaki Sopir, Polres: Segera Ditentukan Status Hukumnya )

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penjemputan terhadap terlapor IF di Desa Pinang Damai pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. (BACA JUGA: Polisi Tidak Tahan Oknum DPRD Labusel Penganiaya Sopir )

Warga menyebutkan, ada sejumlah personel reskrim mengenderai dua unit mobil turun menuju kediaman IF. Berkisar satu jam berada di rumah IF, personel reskrim bergegas pergi dengan tidak membawa terlapor IF ikut masuk ke dalam mobil petugas. (BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Labusel Penyiksa Sopir Terancam 7 Tahun Penjara )

Dalam video amatir yang beredar, petugas yang melakukan penjemputan terhadap IF terlihat santai dan petugas bisa tersenyum sambil menghisap rokok.

Kapolres Labuhanbatu AKB Agus Darojat yang dikonfirmasi terkait penjemputan terlapor IF dan penghadangan yang dilakukan warga, tidak menjawab pesan WhatsApp tidak menjawab.

Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler senin pagi (3/8) membenarkan ada personel Polres Labuhanbatu turun ke lokasi, rumah terlapor IF di Desa Pinang Damai.

Namun Kapolsek Torgamba mengaku tidak tahu tentang peristiwa keributan berujung penghadangan yang dilakukan warga Desa Pinang Damai. Sebab, AKP Firdaus tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu. "Untuk lebih lanjut saya akan koordinasi dulu ke polres karena yang kerja orang polres," kata Kapolsek Torgamba.

Sementara itu, Prisma Dani, penasihat hukum terlapor IF mengatakan, benar pihak kepolisian datang ke kediaman kliennya di Desa Pinang Damai.

Prima mengaku tidak tahu apa agenda pihak kepolisian datang ke rumah IF. "Saat ini saya belum mengetahui kondisi IF, apa sudah diamankan pihak kepolisian atau belum. Karena IF tidak bisa dihubungi via telepon dan polisi juga belum mengangkat handphone saya," kata Prima, Senin (3/8/2020).

Kini sejumlah wartawan dari online dan elektronik masih menunggu konfirmasi terkait penjemputan paksa oknum DPRD Labusel diduga kuat terlibat penganiayaan berencana terhadap seorang sopir di Mapolres Labuhanbatu.

Sebelumnya, terlapor IF dan tiga temannya telah diperiksa penyidik Unit I Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus penyiksaan secara sadis.

Saat diperiksa, IF didampingi empat pengacaranya. Setelah diperiksa, mereka keluar dari ruang penyidik tampak tersenyum karena tidak ditahan oleh penyidik dan statusnya juga tetap sebagai saksi.

Akibat penganiayaan berencana dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor IF bersama tiga temannya, korban MJY mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kuku kaki kiri kelingking korban MJY dicabut dengan tang.

Terlapor IF dan tiga temannya disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan juncto Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved