Oknum Anggota DPRD Labusel Penyiksa Sopir Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:50 WIB
loading...
Oknum Anggota DPRD Labusel...
Oknum anggota DPRD Labusel penyiksa sopir terancam 7 tahun penjara. Foto SINDOnews
A A A
LABUHANBATU - Kepolisian Resort Labuhanbatu menyelidiki dugaan pidana berat terkait kasus penyiksaan berencana terhadap seorang supir yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi dari Fraksi PDIP-Perjuangan. Ironinya perselisihan ini hanya berawal dari peminjaman sepeda motor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati Rambe, Senin (27/7) sore menjelaskan, laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH sudah dilakukan penanganan dan melakukan pemeriksaan 7 saksi, satu diantara saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.

Pihaknya belum mengetahui apakah Imam Firmadi ikut terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan ini. Menurutnya, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya. "Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya.

Murniati menjelaskan sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tali untuk mengikat, penganiayaan fisik diantaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang. (Baca: Oknum DPRD Sumut Aniaya Polisi, Djarot Sebut PDIP Tak Beri Bantuan Hukum)

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki mengalami luka lebam, kepala terdapat luka mengangga 11 dengan jahitan.

Pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang. Imam Firmadi, oknum anggota DPRD Labusel, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menyerhakan proses ini ke penegak hukum. "Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kordinasi dengan pengacara saya," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved