Oknum Anggota DPRD Labusel Penyiksa Sopir Terancam 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
LABUHANBATU - Kepolisian Resort Labuhanbatu menyelidiki dugaan pidana berat terkait kasus penyiksaan berencana terhadap seorang supir yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi dari Fraksi PDIP-Perjuangan. Ironinya perselisihan ini hanya berawal dari peminjaman sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati Rambe, Senin (27/7) sore menjelaskan, laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH sudah dilakukan penanganan dan melakukan pemeriksaan 7 saksi, satu diantara saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.
Pihaknya belum mengetahui apakah Imam Firmadi ikut terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan ini. Menurutnya, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya. "Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya.
Murniati menjelaskan sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tali untuk mengikat, penganiayaan fisik diantaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang. (Baca: Oknum DPRD Sumut Aniaya Polisi, Djarot Sebut PDIP Tak Beri Bantuan Hukum)
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki mengalami luka lebam, kepala terdapat luka mengangga 11 dengan jahitan.
Pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang. Imam Firmadi, oknum anggota DPRD Labusel, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menyerhakan proses ini ke penegak hukum. "Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kordinasi dengan pengacara saya," katanya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati Rambe, Senin (27/7) sore menjelaskan, laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH sudah dilakukan penanganan dan melakukan pemeriksaan 7 saksi, satu diantara saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.
Pihaknya belum mengetahui apakah Imam Firmadi ikut terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan ini. Menurutnya, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya. "Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya.
Murniati menjelaskan sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tali untuk mengikat, penganiayaan fisik diantaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang. (Baca: Oknum DPRD Sumut Aniaya Polisi, Djarot Sebut PDIP Tak Beri Bantuan Hukum)
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki mengalami luka lebam, kepala terdapat luka mengangga 11 dengan jahitan.
Pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang. Imam Firmadi, oknum anggota DPRD Labusel, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menyerhakan proses ini ke penegak hukum. "Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kordinasi dengan pengacara saya," katanya.
(don)