Diduga Cabut Kuku Kaki Sopir, Polres: Segera Ditentukan Status Hukumnya
loading...
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Kepolisian Resort Labuhanbatu pastikan status hukum terlapor oknum DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) IF yang diduga terlibat penganiayaan seorang sopir dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya IF bersama tiga oekannya yang terlibat penganiayaan sudah diperiksa penyidik sebagai saksi namun tidak ditahan.
Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.(
Sebelumnya IF dilaporkan korban atas nama Muhammad Jefri Yono dalam registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya IF bersama tiga oekannya yang terlibat penganiayaan sudah diperiksa penyidik sebagai saksi namun tidak ditahan.
Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.(
Sebelumnya IF dilaporkan korban atas nama Muhammad Jefri Yono dalam registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(vit)