Ombudsman Sebut Pemberhentian 176 Perangkat Desa di Gorontalo Malaadministrasi
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan, tujuan Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Di mana dalam pasal 4 disebutkan antara lain untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib yang besifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan, Ombudsman RI sudah melakukan upaya resolusi monitoring sesuai dengan kewenangan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.
Pelaksanaannya dengan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan, mediasi, konsiliasi dan/atau fasilitasi, permintaan keterangan kepada Para Pihak dalam rangka penyusunan rekomendasi, yang mana persoalan yang dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib yang besifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan, Ombudsman RI sudah melakukan upaya resolusi monitoring sesuai dengan kewenangan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.
Pelaksanaannya dengan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan, mediasi, konsiliasi dan/atau fasilitasi, permintaan keterangan kepada Para Pihak dalam rangka penyusunan rekomendasi, yang mana persoalan yang dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
(shf)