Bejat! Siswi SMP di Jambi Disetubuhi Kakak Ipar dan Selalu Direkam
loading...
A
A
A
JAMBI - Firdaus alias Daus (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci , Jambi diringkus Satuan Reskrim Polres Kerinci. Dia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya yakni berinisial AS (14), warga Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci yang tak lain adalah adik ipar pelaku.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan jika pelaku ditangkap pada Minggu (24/9/2023), karena telah melakukan pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Edi, kejadian ini berawal pada hari Minggu 13 November 2022, pukul 13.00 wib, korban berada di rumah, baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah. Lalu datang pelaku masuk ke rumah dan menutup pintu dapur.
Lalu pelaku memegang kedua tangan korban dan membawa ke arah ruang tamu. Pelaku lalu membujuk dan mengancam korban. “Sini Aja Dulu Kalau Dak Mau Awas,” begitu kata pelaku.
Lantaran merasa takut, korban mengikuti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluannya.
Parahnya lagi, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan handphone (HP) miliknya tanpa diketahui korban. Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
” Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, dan persetubuhan juga sebanyak 2 kali. Korban ini di bawah tekanan dan ancaman,” kata AKP Edi Mardi Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut kata Edi, Perbuatan cabul pertama dilakukan pelaku pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Kedua pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.
Sedangkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11.00 Wib, di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro. Lalu yang ke dua pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10.00 Wib, juga di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro.
”Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merekam menggunakan handphonenya,”jelas Edi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.
Korbannya yakni berinisial AS (14), warga Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci yang tak lain adalah adik ipar pelaku.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan jika pelaku ditangkap pada Minggu (24/9/2023), karena telah melakukan pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Edi, kejadian ini berawal pada hari Minggu 13 November 2022, pukul 13.00 wib, korban berada di rumah, baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah. Lalu datang pelaku masuk ke rumah dan menutup pintu dapur.
Lalu pelaku memegang kedua tangan korban dan membawa ke arah ruang tamu. Pelaku lalu membujuk dan mengancam korban. “Sini Aja Dulu Kalau Dak Mau Awas,” begitu kata pelaku.
Lantaran merasa takut, korban mengikuti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluannya.
Parahnya lagi, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan handphone (HP) miliknya tanpa diketahui korban. Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
” Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, dan persetubuhan juga sebanyak 2 kali. Korban ini di bawah tekanan dan ancaman,” kata AKP Edi Mardi Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut kata Edi, Perbuatan cabul pertama dilakukan pelaku pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Kedua pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.
Sedangkan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11.00 Wib, di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro. Lalu yang ke dua pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10.00 Wib, juga di areal kebun teh desa Sungai Jambu – Kayu Aro.
”Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merekam menggunakan handphonenya,”jelas Edi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.
(hri)