Manfaatkan Google, Trio Maling Gondol Puluhan Komputer SMPN 2 Tasikmalaya

Selasa, 26 September 2023 - 15:16 WIB
loading...
Manfaatkan Google, Trio Maling Gondol Puluhan Komputer SMPN 2 Tasikmalaya
Jajaran Polda Jabar berhasil meringkus kawanan pencuri komputer dan laptop di SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengamankan tiga pelaku pencurian komputer dan laptop diSMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksinya, pelaku DS, J, dan AM itu memanfaatkan mesin pencarian Google.

Mereka menyasar sekolah yang jauh dari permukiman dan tak terpantau warga.

”Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (26/9/2023).



Setelah mendapati sekolah yang diincar, kawanan pencuri itu berangkat dari wilayah Jakarta. Setibanya di sekolah, para pelaku langsung menuju ruangan komputer.

Di sana, pelaku kemudian membobol pintu ruangan komputer dan mengambil barang elektronik di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC.

”Tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya berhasil membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop,” ungkapnya.



Barang elektronik itu kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah yakni RAS. Total uang yang diperoleh pelaku dari penjualan barang hasil curian yakni senilai Rp52 juta.

”Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut,” jelasnya.



Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (10/9/2023) lalu itu berstatus residivis atas kasus pencurian.

”Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)