Curi Komputer di Sekolah, 2 Pemuda Diringkus Polsek Lolayan
loading...
A
A
A
KOTAMOBAGU - Polsek Lolayan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian barang elektronik berupa dua unit komputer di SMP Negeri 4 Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kedua pelaku yakni RR Alias Ran (28) dan YM Alias Yan (18) adalah warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug bersama Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile serta personel Polsek Lolayan.
Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug penangkapan kedua terduga pelaku dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/2022/Sek-Lolayan, tanggal 23 Juli 2022.
"Kami melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut, kemudian didapat barang bukti tersebut sudah terjual pada salah seorang berinisial MNH Alias Nur warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang juga sebagai pengepul barang bekas (besi tua)," kata Iptu Liefan, Senin (25/7/2022).
Baca: Diancam Video Pornonya Disebar, Gadis Belia di Bali Pasrah Diperkosa 4 Pemuda.
Dari hasil interogasi awal yang diperoleh, dimana penjual dua unit komputer memiliki ciri-ciri badan bertato pada bagian tangan kanan.
"Sehingga kami langsung bergerak menuju desa para terduga pelaku tersebut yaitu di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang dimaksud," sebut Iptu Liefan.
Baca Juga: Diduga Gegara Puntung Rokok, Kantor Pasar Bugel Indramayu Terbakar.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Lolayan bersama barang bukti berupa dua Unit Komputer Merk Dell 21 Inc untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku yakni RR Alias Ran (28) dan YM Alias Yan (18) adalah warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug bersama Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile serta personel Polsek Lolayan.
Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug penangkapan kedua terduga pelaku dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/2022/Sek-Lolayan, tanggal 23 Juli 2022.
"Kami melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut, kemudian didapat barang bukti tersebut sudah terjual pada salah seorang berinisial MNH Alias Nur warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang juga sebagai pengepul barang bekas (besi tua)," kata Iptu Liefan, Senin (25/7/2022).
Baca: Diancam Video Pornonya Disebar, Gadis Belia di Bali Pasrah Diperkosa 4 Pemuda.
Dari hasil interogasi awal yang diperoleh, dimana penjual dua unit komputer memiliki ciri-ciri badan bertato pada bagian tangan kanan.
"Sehingga kami langsung bergerak menuju desa para terduga pelaku tersebut yaitu di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang dimaksud," sebut Iptu Liefan.
Baca Juga: Diduga Gegara Puntung Rokok, Kantor Pasar Bugel Indramayu Terbakar.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Lolayan bersama barang bukti berupa dua Unit Komputer Merk Dell 21 Inc untuk pengembangan lebih lanjut.
(nag)