Formappi: Rakyat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
loading...
A
A
A
BANDUNG - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, masyarakat tengah membutuhkan sosok kepala daerah yang tidak cacat moral, seperti mantan pecandu narkoba.
Yang ditunggu masyarakat adalah figur pemimpin yang bisa bekerja untuk menciptakan perubahan daerah ke arah yang lebih baik. (BACA JUGA: PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada )
"Jika kepala daerah masih harus berurusan dengan persoalan seperti kecanduan narkoba, bagaimana dia bisa diharapkan memimpin daerahnya untuk membawa perubahan," kata Lucius dalam rilisnya, Senin (3/8/2020). (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )
Menurut Lucius, tidak etis jika seseorang yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atau kejahatan lain, menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 yang bakal berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )
"Orang yang sejak awal bermasalah dalam proses pencalonan tak akan memberikan optimisme pada hasil pilkada melalui keterpilihan pemimpin berkualitas," ujar Lucius.
Apalagi larangan pecandu narkoba maju di Pilkada sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhir 2019 lalu. Putusan MK tersebut secara tidak langsung sebagai angin segar untuk mendorong calon kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Untuk itu, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada Serentak 2020 harus dijadikan isu yang krusial. Bukan sebaliknya membiarkan pecandu narkoba ikut berkompetisi merebut kekuasaan di suatu daerah melalui hajatan dan pesta demokrasi.
"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tutur dia.
Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, ungkap Lucius, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik.
Partai politik harus jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah.
Yang ditunggu masyarakat adalah figur pemimpin yang bisa bekerja untuk menciptakan perubahan daerah ke arah yang lebih baik. (BACA JUGA: PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada )
"Jika kepala daerah masih harus berurusan dengan persoalan seperti kecanduan narkoba, bagaimana dia bisa diharapkan memimpin daerahnya untuk membawa perubahan," kata Lucius dalam rilisnya, Senin (3/8/2020). (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )
Menurut Lucius, tidak etis jika seseorang yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atau kejahatan lain, menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 yang bakal berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )
"Orang yang sejak awal bermasalah dalam proses pencalonan tak akan memberikan optimisme pada hasil pilkada melalui keterpilihan pemimpin berkualitas," ujar Lucius.
Apalagi larangan pecandu narkoba maju di Pilkada sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhir 2019 lalu. Putusan MK tersebut secara tidak langsung sebagai angin segar untuk mendorong calon kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Untuk itu, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada Serentak 2020 harus dijadikan isu yang krusial. Bukan sebaliknya membiarkan pecandu narkoba ikut berkompetisi merebut kekuasaan di suatu daerah melalui hajatan dan pesta demokrasi.
"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tutur dia.
Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, ungkap Lucius, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik.
Partai politik harus jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah.