Formappi: Rakyat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

Senin, 03 Agustus 2020 - 11:18 WIB
loading...
Formappi: Rakyat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, masyarakat tengah membutuhkan sosok kepala daerah yang tidak cacat moral, seperti mantan pecandu narkoba.

Yang ditunggu masyarakat adalah figur pemimpin yang bisa bekerja untuk menciptakan perubahan daerah ke arah yang lebih baik. (BACA JUGA: PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada )

"Jika kepala daerah masih harus berurusan dengan persoalan seperti kecanduan narkoba, bagaimana dia bisa diharapkan memimpin daerahnya untuk membawa perubahan," kata Lucius dalam rilisnya, Senin (3/8/2020). (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )

Menurut Lucius, tidak etis jika seseorang yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atau kejahatan lain, menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 yang bakal berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )

"Orang yang sejak awal bermasalah dalam proses pencalonan tak akan memberikan optimisme pada hasil pilkada melalui keterpilihan pemimpin berkualitas," ujar Lucius.

Apalagi larangan pecandu narkoba maju di Pilkada sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhir 2019 lalu. Putusan MK tersebut secara tidak langsung sebagai angin segar untuk mendorong calon kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Untuk itu, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada Serentak 2020 harus dijadikan isu yang krusial. Bukan sebaliknya membiarkan pecandu narkoba ikut berkompetisi merebut kekuasaan di suatu daerah melalui hajatan dan pesta demokrasi.

"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tutur dia.

Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, ungkap Lucius, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik.

Partai politik harus jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah.

"Ini sekaligus membuktikan kaderisasi parpol tak berjalan maksimal. Bahkan sekadar formalitas. Mereka yang dikaderisasi parpol juga tak serta merta mendapatkan jaminan untuk dicalonkan sebagai cakada," kata Lucius.

Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)