PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
PBNU Minta KPU Patuhi...
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Karena itu, KH Marsudi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut agar tidak ada mantan pecandu narkoba yang maju di pilkada. (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )

"KPU itu diperintah untuk melaksanakan undang-undang. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh undang-undang," kata KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )

Selain penyelenggara pemilu, ujar KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. (BACA JUGA: PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )

"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Ong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujar KH Marsudi.

Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tutur KH Marsudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Rekomendasi
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved