PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada
Kamis, 23 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Karena itu, KH Marsudi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut agar tidak ada mantan pecandu narkoba yang maju di pilkada. (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )
"KPU itu diperintah untuk melaksanakan undang-undang. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh undang-undang," kata KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )
Selain penyelenggara pemilu, ujar KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. (BACA JUGA: PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )
"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Ong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujar KH Marsudi.
Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.
"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tutur KH Marsudi.
Karena itu, KH Marsudi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut agar tidak ada mantan pecandu narkoba yang maju di pilkada. (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )
"KPU itu diperintah untuk melaksanakan undang-undang. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh undang-undang," kata KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )
Selain penyelenggara pemilu, ujar KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. (BACA JUGA: PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )
"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Ong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujar KH Marsudi.
Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.
"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tutur KH Marsudi.
Lihat Juga :