Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada
Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:11 WIB
loading...
nggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons positif sejumlah pihak yang mendorong Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan terhadap mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (17/7/2020). (BACA JUGA: Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba )
Menurut Mardani, Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang. "Perlu pasal yang tegas dan lugas karena darurat narkoba sedang akut," ujar Mardani. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tutur Mardani. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.
"Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK," kata Kaka, Senin (13/6/2020) lalu.
Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (17/7/2020). (BACA JUGA: Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba )
Menurut Mardani, Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang. "Perlu pasal yang tegas dan lugas karena darurat narkoba sedang akut," ujar Mardani. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tutur Mardani. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.
"Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK," kata Kaka, Senin (13/6/2020) lalu.
Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Lihat Juga :