Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:11 WIB
loading...
Mardani Sambut Positif...
nggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons positif sejumlah pihak yang mendorong Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan terhadap mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (17/7/2020). (BACA JUGA: Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba )

Menurut Mardani, Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang. "Perlu pasal yang tegas dan lugas karena darurat narkoba sedang akut," ujar Mardani. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tutur Mardani. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.

"Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK," kata Kaka, Senin (13/6/2020) lalu.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved