Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:11 WIB
loading...
Mardani Sambut Positif...
nggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons positif sejumlah pihak yang mendorong Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan terhadap mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (17/7/2020). (BACA JUGA: Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba )

Menurut Mardani, Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang. "Perlu pasal yang tegas dan lugas karena darurat narkoba sedang akut," ujar Mardani. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tutur Mardani. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.

"Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK," kata Kaka, Senin (13/6/2020) lalu.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Rekomendasi
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi...
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi Attrage 2026 Dipastikan Siap Diluncurkan
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved