Pekerja Hiburan Bandung Unjuk Rasa, Tuntut Pemkot Beri Izin Operasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
Pekerja Hiburan Bandung...
Ratusan pekerja hiburan unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana. Mereka menuntut Pemkot Bandung memberi izin operasi tempat hiburan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ratusan pekerja hiburan malam menggelar unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (3/7). Mereka menuntut Pemkot Bandung memberikan izin operasi bagi tempat hiburan malam yang telah tutup selama lima bulan lebih akibat pandemi.

Para pekerja hiburan malam, seperti pemandu lagu (PL), bartender, penjaga keamanan, dan lain-lain, siap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) secara ketat. (BACA JUGA: Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung: Pengunjung Tempat Hiburan Harus Rapid Test )

Pantauan di lokasi, massa pengunjuk rasaterlebih dulu berkumpul di dekat Taman Vanda dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan beragam tuntutan, seperti 'Dunia Butuh Hiburan'. (BACA JUGA: Gugus Tugas Tinjau di Tempat Hiburan, Dinilai Belum Penuhi Protokol Kesehatan )

Setelah berkumpul di sana, mereka kemudian berjalan kaki bersama ke dekat Balai Kota sambil menyanyikan Halo-Halo Bandung. Di dekat Balai Kota Bandung, orasi mulai disampaikan oleh orator.(BACA JUGA: Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi )

Meski unjuk rasa damai, aksi tersebut tetap mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polrestabes Bandung. Ruas Jalan Merdeka pun ditutup sementara waktu. "Buka, buka tempat hiburan, buka tempat hiburan sekarang juga," kata peserta aksi.

"Tanpa hiburan, kita sakit. Sakit. Kita pengen hiburan bernyanyi dan bersuka ria bersama karaoke Bandung. Mohon ada solusi yang jelas. Kami semua adalah manusia," kata orator.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu antara lain:

1. Berikan kami jaminan sosial.

2. Aparat membubarkan tempat kami kerja tanpa ada jaminan sosial.

3. Kami butuh kerja.

4. Jika tidak mampu memberikan jaminan sosial jangan seenaknya membubarkan mata pencarian.

5. Pekerja malam bersatu tak bisa dikalahkan.

Sebelumnya diberitakan,Satgas Covid 19 Kota Bandung mengajukan opsi pengunjung tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, dan lainnya, lebih dulu melakukan rapid test atau membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau tempat hiburan di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).

"Opsinya, sebelum masuk tempat hiburan pengunjung harus rapid test atau membawa dokumen rapid atau swab tes lainnya yang menyatakan bebas COVID," kata Ema.

Ema mengemukakan, itu hanyalah opsi jika nanti tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Karena, berbagai opsi protokol kesehatan di tempat hiburan harus dipertimbangkan secara matang.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)