Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung: Pengunjung Tempat Hiburan Harus Rapid Test
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satgas Covid 19 Kota Bandung mengajukan opsi pengunjung tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, dan lainnya, lebih dulu melakukan rapid test atau membawa surat keterangan bebas COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau tempat hiburan di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Tinjau di Tempat Hiburan, Dinilai Belum Penuhi Protokol Kesehatan )
"Opsinya, sebelum masuk tempat hiburan pengunjung harus rapid test atau membawa dokumen rapid atau swab tes lainnya yang menyatakan bebas COVID," kata Ema. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi )
Ema mengemukakan, itu hanyalah opsi jika nanti tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Karena, berbagai opsi protokol kesehatan di tempat hiburan harus dipertimbangkan secara matang. (BACA JUGA: Reproduksi COVID-19 Naik, Gubernur Tak Akan Berlakukan Lagi PSBB Provinsi )
Termasuk soal rapid test pengunjung, ujar Ema, apakah bisa dilakukan secara cepat. Kemudian apakah pengelola tempat hiburan bisa menolak secara tegas, bila ternyata saat di-rapid test, pengunjung menunjukkan gejala reaktif?
"Tapi keputusan dibukanya tempat hiburan ada di pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial). Kami hanya menyampaikan beberapa opsi jika tempat hiburan akan dibuka," tutur Sekda Kota Bandung ini.
Ema menuturkan, untuk protokol kesehatan, pengelola tempat hiburan di Kota Bandung dinilai sudah cukup paham. Misalnya, menyediakan hand sanitizer, menerapkan physical distancing, mencatat identitas setiap pengunjung, dan lain-lain.
"Termasuk kapasitas pengunjung, nanti hanya 50%. Misalnya dalam 1 room biasa (menampung) 8 orang, nanti hanya 4 orang," pungkas dia.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau tempat hiburan di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Tinjau di Tempat Hiburan, Dinilai Belum Penuhi Protokol Kesehatan )
"Opsinya, sebelum masuk tempat hiburan pengunjung harus rapid test atau membawa dokumen rapid atau swab tes lainnya yang menyatakan bebas COVID," kata Ema. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi )
Ema mengemukakan, itu hanyalah opsi jika nanti tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Karena, berbagai opsi protokol kesehatan di tempat hiburan harus dipertimbangkan secara matang. (BACA JUGA: Reproduksi COVID-19 Naik, Gubernur Tak Akan Berlakukan Lagi PSBB Provinsi )
Termasuk soal rapid test pengunjung, ujar Ema, apakah bisa dilakukan secara cepat. Kemudian apakah pengelola tempat hiburan bisa menolak secara tegas, bila ternyata saat di-rapid test, pengunjung menunjukkan gejala reaktif?
"Tapi keputusan dibukanya tempat hiburan ada di pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial). Kami hanya menyampaikan beberapa opsi jika tempat hiburan akan dibuka," tutur Sekda Kota Bandung ini.
Ema menuturkan, untuk protokol kesehatan, pengelola tempat hiburan di Kota Bandung dinilai sudah cukup paham. Misalnya, menyediakan hand sanitizer, menerapkan physical distancing, mencatat identitas setiap pengunjung, dan lain-lain.
"Termasuk kapasitas pengunjung, nanti hanya 50%. Misalnya dalam 1 room biasa (menampung) 8 orang, nanti hanya 4 orang," pungkas dia.
(awd)