Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung: Pengunjung Tempat Hiburan Harus Rapid Test
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna. Foto/Humas Kota Bandung
A
A
A
BANDUNG - Satgas Covid 19 Kota Bandung mengajukan opsi pengunjung tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, dan lainnya, lebih dulu melakukan rapid test atau membawa surat keterangan bebas COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau tempat hiburan di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Tinjau di Tempat Hiburan, Dinilai Belum Penuhi Protokol Kesehatan )
"Opsinya, sebelum masuk tempat hiburan pengunjung harus rapid test atau membawa dokumen rapid atau swab tes lainnya yang menyatakan bebas COVID," kata Ema. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi )
Ema mengemukakan, itu hanyalah opsi jika nanti tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Karena, berbagai opsi protokol kesehatan di tempat hiburan harus dipertimbangkan secara matang. (BACA JUGA: Reproduksi COVID-19 Naik, Gubernur Tak Akan Berlakukan Lagi PSBB Provinsi )
Termasuk soal rapid test pengunjung, ujar Ema, apakah bisa dilakukan secara cepat. Kemudian apakah pengelola tempat hiburan bisa menolak secara tegas, bila ternyata saat di-rapid test, pengunjung menunjukkan gejala reaktif?
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau tempat hiburan di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Tinjau di Tempat Hiburan, Dinilai Belum Penuhi Protokol Kesehatan )
"Opsinya, sebelum masuk tempat hiburan pengunjung harus rapid test atau membawa dokumen rapid atau swab tes lainnya yang menyatakan bebas COVID," kata Ema. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi )
Ema mengemukakan, itu hanyalah opsi jika nanti tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi. Karena, berbagai opsi protokol kesehatan di tempat hiburan harus dipertimbangkan secara matang. (BACA JUGA: Reproduksi COVID-19 Naik, Gubernur Tak Akan Berlakukan Lagi PSBB Provinsi )
Termasuk soal rapid test pengunjung, ujar Ema, apakah bisa dilakukan secara cepat. Kemudian apakah pengelola tempat hiburan bisa menolak secara tegas, bila ternyata saat di-rapid test, pengunjung menunjukkan gejala reaktif?
Lihat Juga :