Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:28 WIB
loading...
Petugas Polsek Lengkong menggerebek Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung yang nekat buka saat pandemi. Foto/Polsek Lengkong
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Belum mengizinkan tempat hiburan malam kembali beroperasi. Sebab, Kota Bandung masih masuk dalam zona kuning atau waspada penyebaran virus Corona (COVID-19).
Selain itu, Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 12 Juni 2020. Pembukaan tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, spa atau panti pijat, dan klab malam, dikhawatirkan menyebabkan penyeberan COVID-19 meningkat. Sebab, tempat hiburan berpotensi mengundang massa dan berinteraksi fisik langsung.
"(Tempat hiburan malam) belum boleh. Tempat hiburan, bertahap, nanti. Tempat hiburan, seperti diskotek dan karaoke itu kan mengundang orang banyak dan kami belum tahu protokolnya seperti apa," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).
Risdian mengemukakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Tambah 12 Orang, Pasien Positif Jadi 2.366 )
Mal yang tersebar di Kota Bandung pun belum diperkenankan dibuka seluruhnya. Saat ini, tim gugus tugas masih melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di 23 mal tersebut jika diizin buka. (BACA JUGA: Masih Ada Tempat Hiburan Buka, Ini Kata Kepala Satpol PP Kota Bandung )
Selain itu, Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 12 Juni 2020. Pembukaan tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, spa atau panti pijat, dan klab malam, dikhawatirkan menyebabkan penyeberan COVID-19 meningkat. Sebab, tempat hiburan berpotensi mengundang massa dan berinteraksi fisik langsung.
"(Tempat hiburan malam) belum boleh. Tempat hiburan, bertahap, nanti. Tempat hiburan, seperti diskotek dan karaoke itu kan mengundang orang banyak dan kami belum tahu protokolnya seperti apa," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).
Risdian mengemukakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Tambah 12 Orang, Pasien Positif Jadi 2.366 )
Mal yang tersebar di Kota Bandung pun belum diperkenankan dibuka seluruhnya. Saat ini, tim gugus tugas masih melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di 23 mal tersebut jika diizin buka. (BACA JUGA: Masih Ada Tempat Hiburan Buka, Ini Kata Kepala Satpol PP Kota Bandung )
Lihat Juga :