Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:28 WIB
loading...
Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Petugas Polsek Lengkong menggerebek Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung yang nekat buka saat pandemi. Foto/Polsek Lengkong
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Belum mengizinkan tempat hiburan malam kembali beroperasi. Sebab, Kota Bandung masih masuk dalam zona kuning atau waspada penyebaran virus Corona (COVID-19).

Selain itu, Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 12 Juni 2020. Pembukaan tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, spa atau panti pijat, dan klab malam, dikhawatirkan menyebabkan penyeberan COVID-19 meningkat. Sebab, tempat hiburan berpotensi mengundang massa dan berinteraksi fisik langsung.

"(Tempat hiburan malam) belum boleh. Tempat hiburan, bertahap, nanti. Tempat hiburan, seperti diskotek dan karaoke itu kan mengundang orang banyak dan kami belum tahu protokolnya seperti apa," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).

Risdian mengemukakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Tambah 12 Orang, Pasien Positif Jadi 2.366 )

Mal yang tersebar di Kota Bandung pun belum diperkenankan dibuka seluruhnya. Saat ini, tim gugus tugas masih melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di 23 mal tersebut jika diizin buka. (BACA JUGA: Masih Ada Tempat Hiburan Buka, Ini Kata Kepala Satpol PP Kota Bandung )

"Kami simulasikan mulai dari pintu masuk kemudian naik tangga berjalan atau elevator, jaraknya berapa satu orang dan lainnya kemudian masuk lift. Jadi isimulasikan," ujar dia. (BACA JUGA: Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi )

Simulasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di mal, tutur Rasdian, bakal dilakukan selama sepekan. Hasil dari simulasi tersebut kemudian dievaluasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Kota Bandung.

Hasil evaluasi lalu disampaikan ke Wali Kota Bandung Oded M Danial. Setelah itu, pada 12 Juni 2020, Wali Kota akan menyampaikan keputusannya, apakah mal boleh buka atau tidak.

"Hasil pemantauan ini nanti akan disampaikan kepada Pak Wali Kota. Kemungkinan Minggu depan sudah ada (keputusan mal) boleh atau tidak dibuka," tutur Rasdian.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)