Sopir Truk Tabrakan Maut di Exit Tol Bawen Semarang Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 September 2023 - 11:12 WIB
loading...
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Sopir truk tronton nopol AD 8911 IK Agus Rianto (44) warga Kabupaten Pacitan, Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di traffic light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi Sabtu 23 September 2023.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho usai kegiatan Sispamkota Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Truk Tabrak 13 Kendaraan di Exit Tol Bawen, 3 Tewas 9 Luka
Ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. “SIMnya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” lanjutnya.
Baca Juga: Penampakan Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang yang Tewaskan 3 Orang
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho usai kegiatan Sispamkota Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Truk Tabrak 13 Kendaraan di Exit Tol Bawen, 3 Tewas 9 Luka
Ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. “SIMnya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” lanjutnya.
Baca Juga: Penampakan Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang yang Tewaskan 3 Orang
Lihat Juga :