Sopir Truk Tabrakan Maut di Exit Tol Bawen Semarang Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sopir truk tronton nopol AD 8911 IK Agus Rianto (44) warga Kabupaten Pacitan, Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di traffic light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi Sabtu 23 September 2023.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho usai kegiatan Sispamkota Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. “SIMnya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah ini artinya sopir melakukan 2 pelanggaran, Dirlantas mengiyakan. “Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,” ungkapnya.
Dalam video viral di media sosial itu, truk tronton dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga menabrak total 16 kendaraan yang berhenti di traffic light yang ketika itu menyala merah. Rinciannya 7 mobil dan 9 sepeda motor yang dihantam truk dari belakang.
Kerasnya benturan membuat mobil hingga terjungkal dan ringsek, begitupula sejumlah sepeda motor yang tampak hancur dihantam truk. “Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,” tandasnya.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho usai kegiatan Sispamkota Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. “SIMnya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah ini artinya sopir melakukan 2 pelanggaran, Dirlantas mengiyakan. “Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,” ungkapnya.
Dalam video viral di media sosial itu, truk tronton dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga menabrak total 16 kendaraan yang berhenti di traffic light yang ketika itu menyala merah. Rinciannya 7 mobil dan 9 sepeda motor yang dihantam truk dari belakang.
Kerasnya benturan membuat mobil hingga terjungkal dan ringsek, begitupula sejumlah sepeda motor yang tampak hancur dihantam truk. “Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,” tandasnya.
(ams)