Pemkot Parepare Minta Pengelola Kafe Batasi Pengunjung Maksimal 40%
Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengikat setiap usaha, tambah Taufan, tiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.
Baca juga: Orang Tua Korban Asusila Anak Alihkan Pendampingan ke LP-KPA Parepare
Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe serta warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.
"Jika telah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain," tandasnya.
Baca juga: Orang Tua Korban Asusila Anak Alihkan Pendampingan ke LP-KPA Parepare
Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe serta warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.
"Jika telah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :