Pemkot Parepare Minta Pengelola Kafe Batasi Pengunjung Maksimal 40%
Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
Suasan kafe di salah satu daerah. Di Parepare, pengelola kafe diminta tak menerima penunjung di atas 40% kapasitas ruangan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah kota (pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi COVID-19 .
Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.
Baca juga: Pendirian Institut Teknologi BJ Habibie Masuk Tahap Serah Terima Aset dan SDM
Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan . Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.
Taufan memaparkan, dalam edaran tiap pemilik usaha diminta mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kapasitas ruangan saat kondisi normal.
"Tentunya dengan tetap menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” Taufan menjabarkan.
Hal itu, jelas Taufan, karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.
Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.
Baca juga: Pendirian Institut Teknologi BJ Habibie Masuk Tahap Serah Terima Aset dan SDM
Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan . Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.
Taufan memaparkan, dalam edaran tiap pemilik usaha diminta mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kapasitas ruangan saat kondisi normal.
"Tentunya dengan tetap menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” Taufan menjabarkan.
Hal itu, jelas Taufan, karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.
Lihat Juga :