Pemkot Parepare Minta Pengelola Kafe Batasi Pengunjung Maksimal 40%

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
Pemkot Parepare Minta...
Suasan kafe di salah satu daerah. Di Parepare, pengelola kafe diminta tak menerima penunjung di atas 40% kapasitas ruangan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
PAREPARE - Pemerintah kota (pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi COVID-19 .

Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.

Baca juga: Pendirian Institut Teknologi BJ Habibie Masuk Tahap Serah Terima Aset dan SDM

Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan . Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

Taufan memaparkan, dalam edaran tiap pemilik usaha diminta mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kapasitas ruangan saat kondisi normal.

"Tentunya dengan tetap menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” Taufan menjabarkan.

Hal itu, jelas Taufan, karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Ketua Pengadilan Negeri...
Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
Meriahkan Bulan Kemerdekaan,...
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Disporapar Parepare Gelar Berbagai Kegiatan
Rekomendasi
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Gestur Mesra Sarwendah...
Gestur Mesra Sarwendah dan Gio saat Live Tuai Kritikan, Disebut Tak Sopan
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved