Pemkot Parepare Minta Pengelola Kafe Batasi Pengunjung Maksimal 40%

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
Pemkot Parepare Minta...
Suasan kafe di salah satu daerah. Di Parepare, pengelola kafe diminta tak menerima penunjung di atas 40% kapasitas ruangan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
PAREPARE - Pemerintah kota (pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi COVID-19 .

Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.

Baca juga: Pendirian Institut Teknologi BJ Habibie Masuk Tahap Serah Terima Aset dan SDM

Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan . Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

Taufan memaparkan, dalam edaran tiap pemilik usaha diminta mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kapasitas ruangan saat kondisi normal.

"Tentunya dengan tetap menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” Taufan menjabarkan.

Hal itu, jelas Taufan, karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.

Untuk mengikat setiap usaha, tambah Taufan, tiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.

Baca juga: Orang Tua Korban Asusila Anak Alihkan Pendampingan ke LP-KPA Parepare

Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe serta warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.

"Jika telah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Ketua Pengadilan Negeri...
Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
Meriahkan Bulan Kemerdekaan,...
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Disporapar Parepare Gelar Berbagai Kegiatan
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved