Baru 7.794 Tenaga Kerja Transportasi yang Tersertifikasi
Minggu, 02 Agustus 2020 - 15:31 WIB
loading...
Ilustrasi tenaga kerja tersertifikasi. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG -
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi pada sektor transportasi dan pergudangan (logistik) sebanyak 7.794 orang. Jika dibandingkan dengan sektor lain, jumlah tersebut merupakan salah satu dari lima sektor dengan jumlah sertifikasi paling sedikit.
Kelima sektor tersebut adalah sektor transportasi dan pergudangan; diikuti sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (5.427); pengadaan listrik dan gas (4.319); pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang (1.615), serta real estate (967).
"Ini merupakan masalah serius, karena sertifikasi merupakan salah satu tolak ukur untuk menjamin bahwa tujuan pembelajaran telah tercapai, membantu untuk perencanaan jenjang karir bagi tenaga kerja, serta membantu pengembangan evaluasi pembelajaran," kata dia, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Kemnaker dan BNSP Sepakati Standar Sertifkasi Pelatihan Kerja di BLK )
Padahal, kata Setiadji, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Pengakuan itu bisa didapat setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (Baca juga: Generasi Pekerja Baru Muncul Saat Lockdown, Cara Lama Ditinggalkan )
Dia menjelaskan, Data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menunjukkan jumlah tenaga kerja pada tahun 2018 yang telah tersertifikasi sangat sedikit, yaitu baru sebanyak 615.388 orang. Data tersebut berdasarkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pada 17 sektor menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi pada sektor transportasi dan pergudangan (logistik) sebanyak 7.794 orang. Jika dibandingkan dengan sektor lain, jumlah tersebut merupakan salah satu dari lima sektor dengan jumlah sertifikasi paling sedikit.
Kelima sektor tersebut adalah sektor transportasi dan pergudangan; diikuti sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (5.427); pengadaan listrik dan gas (4.319); pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang (1.615), serta real estate (967).
"Ini merupakan masalah serius, karena sertifikasi merupakan salah satu tolak ukur untuk menjamin bahwa tujuan pembelajaran telah tercapai, membantu untuk perencanaan jenjang karir bagi tenaga kerja, serta membantu pengembangan evaluasi pembelajaran," kata dia, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Kemnaker dan BNSP Sepakati Standar Sertifkasi Pelatihan Kerja di BLK )
Padahal, kata Setiadji, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Pengakuan itu bisa didapat setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (Baca juga: Generasi Pekerja Baru Muncul Saat Lockdown, Cara Lama Ditinggalkan )
Dia menjelaskan, Data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menunjukkan jumlah tenaga kerja pada tahun 2018 yang telah tersertifikasi sangat sedikit, yaitu baru sebanyak 615.388 orang. Data tersebut berdasarkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pada 17 sektor menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Lihat Juga :