Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:27 WIB
loading...
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi untuk Nelayan
Polres Tanjungjabung Barat menggerebek gudang penyimpanan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Kampung Nelayan, Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Polres Tanjungjabung Barat menggerebek gudang penyimpanan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Kampung Nelayan, Jambi. Dua orang pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi gudang berbeda.

Ironisnya, BBM jenis solar bersubsidi tersebut diperuntukkan pelaku untuk nelayan.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 2.300 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial MI (35) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

"Di lokasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 300 liter BBM solar bersubsidi," ungkapnya, Sabtu (14/1/2023).

Kemudian, sambungnya, terduga pelaku berinisial AS (42) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

"Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 2.000 liter BBM Solar Subsidi," tukasnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya keluhan masyarakat nelayan. "Adanya masyarakat nelayan mengeluhkan susahnya mencari BBM solar untuk melaut," ujarnya.

Baca: Pasangan Suami Istri di Bandar Lampung Kompak Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi.

Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwasanya ada dugaan terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi.

"Dua orang terduga pelaku kita amankan di tempat berbeda. Mulanya pelaku MI yang diamankan, selanjutnya AS," katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4107 seconds (0.1#10.140)