Polres Gresik Gagalkan Transaksi Narkoba di Malam Takbiran
loading...
A
A
A
GRESIK - Polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba di malam takbiran Idul Adha, Kamis (30/7/2020). Seorang bernama Juni Suprianto diamankan.
Pria 26 tahun itu ditangkap saat hendak transaksi di depan mini market Jalan Basuki Rachmad, Gresik. Saat ditangkap, dia menunggu di atas sepeda motor Vario W 5069 AN.
(Baca juga: Taufiek Bawazier Jabat Komisaris Utama Barata Indonesia )
Sebelum meranjau paket narkoba, ternyata gerak-geriknya sudah diawasi petugas kepolisian. Tidak lama polisi berpakaian preman menghampiri dan melakukan penggeledahan.
Ketika digeledah petugas menenukan satu bunkus plastik yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng rokok. Diduga berisi sabu seberat 1,15 gram. "Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Putra Putri Jawa Timur Jadi Lulusan Terbaik IPDN Angkatan XXVII )
Dikatakan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. "Ngakunya terpaksa bisnis narkoba karena terhimpit masalah ekonomi," imbuhnya.
Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya
Pria 26 tahun itu ditangkap saat hendak transaksi di depan mini market Jalan Basuki Rachmad, Gresik. Saat ditangkap, dia menunggu di atas sepeda motor Vario W 5069 AN.
(Baca juga: Taufiek Bawazier Jabat Komisaris Utama Barata Indonesia )
Sebelum meranjau paket narkoba, ternyata gerak-geriknya sudah diawasi petugas kepolisian. Tidak lama polisi berpakaian preman menghampiri dan melakukan penggeledahan.
Ketika digeledah petugas menenukan satu bunkus plastik yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng rokok. Diduga berisi sabu seberat 1,15 gram. "Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Putra Putri Jawa Timur Jadi Lulusan Terbaik IPDN Angkatan XXVII )
Dikatakan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. "Ngakunya terpaksa bisnis narkoba karena terhimpit masalah ekonomi," imbuhnya.
Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya
(msd)