Edarkan Upal, 2 Warga Sidoarjo Ditangkap Polres Gresik

Minggu, 14 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
Edarkan Upal, 2 Warga...
Polres Gresik berhasil menangkap pengedar uang palsu. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Anggota Polres Gresik menangkap dua warga Kabupaten Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Keduanya tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal).

(Baca juga: PUBG Mobile Kembali Gelar Turnamen Berskala Nasional 'PINC 2020' )

Kedua pelaku bernama Arif Aryanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya indekos di Deaa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Gresik.

Pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli rokok ke warung klontong milik Evi Agus Setyoningsih (43), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung pun curiga dengan uang tersebut. Dia menduga uang tersebut palsu. Perempuan itu langsung lapor ke polisi terdekat.

(Baca juga: Lola Amaria Bicara Nasib Pekerja Film di Era New Normal )

Anggota Korps Bhayangkara melakukan penyelidikan. Arif berhasil diringkus saat membeli gado-gado di wilayah Kecamatan Driyorejo. Barang bukti berupa uang Rp1 juta pecahan Rp100 ribu berhasil disita.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin menyampaikan bahwa pelaku sudah ditahan. Barang bukti telah disita. "Nanti akan dirilis di Polres," jawab Wavek saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (14/6/2020).

(Baca juga: Susunan Pemain Athletic Bilbao vs Atletico Madrid )

Dari hasil pemeriksaan, Arif mengkau mendapatkan uang dari Eko Sukarno. Dari tangan Arif, polisi juga mengamankan dua amplop berisi masing-masing Rp10 juta, dan Rp8 juta pecahan Rp100 ribu.

Petugas langsung bergerak mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap Eko Sukarno di kosnya. Upal sebesar Rp13 juta pecahan Rp100 ribu, dan dua handphone diamankan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3038 seconds (0.1#10.140)