Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:46 WIB
loading...
Tersangka Mafia Tanah,...
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Supriyatna (KS) mengembalikan uang suap Rp1,1 miliar. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Supriyatna (KS) mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal. Tersangka mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan, penyidik menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah.

Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Catur Tunggal di Kabupaten Sleman ini diserahkan keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya. Uang tersebut sebesar Rp1,1 miliar.”Sudah kelima kalinya uang gratifikasi diserahkan kepada penyidik,” katanya.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah

Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS Rp300 juta.

Kedua pada hari Selasa1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi Rp. 1,3 miliar. Ketiga Rabu tanggal 9 Agustus 2023 mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300 juta yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Keempat Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Sehingga tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Untuk diketahui, Senin 17 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print –1083/M.4/FD.1/07/2023 17 Juli 2023dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.



Tersangka selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000m2 menjadi 16.215m2.

Nnamun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved