Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku baru menangani satu kasus penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman. Dalam kasus ini, Kejati menetaplan dua orang tersangka yaitu RS direktur utama pengembang dan AS Lurah Caturtunggal.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menyatakan, pihaknya memang baru memproses penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal. Setelah beberapa waktu lalu direktur utama pengembang jadi tersangka, kini lurah setempat AS juga jadi tersangka.
"Perannya tersangka AS ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut," ujarnya.
Kejati memang baru mengungkap lurah yang tidak melaksanakan perannya, namun untuk masalah gratifikasi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Sehingga perbuatan melawan hukumnya lurah AS adalah mengenai pembiaran.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar. Anshar ada beberapa item yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp2,9 miliar dari penyalahgunaan TKD di satu titik saja, Nologaten. "Ini baru di satu titik ya. Belum yang lain," terang dia.
Anshar mengatakan pihaknya memang mendapat informasi adanya penyimpangan tanah kas desa di tempat lain. Sembari konsentrasi menyelesaikan penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal, pihaknya juga mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) penyelewengan TKD di tempat lain.
"Ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," tambahnya.
Di titik ini, awalnya memang pihaknya menyebutkan jika kerugian yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan TKD ini mencapai Rp2,4 miliar. Namun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru maka kerugiannya bertambah menjadi Rp2,9 miliar dengan lokasi yang sama.
Menurutnya, pihak Kejati memproses kasus penyelewengan TKD ini karena ingin mengembalikan tanah Sultan ke Sri Sultan HB X. Nanti setelah tanah tersebut berhasil dikembalikan maka semua fungsinya akan diserahkan ke Sultan HB X selaku pemilik tanah.
"Jadi nanti penggunaannya terserah Sultan. Kita memang hanya mengembalikan tanah Sultan ke beliau, soal masyarakat yang sudah terlanjur membeli, tentu berdasarkan kebijakan Sultan. Itu di luar kewenangan kami," terangnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menyatakan, pihaknya memang baru memproses penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal. Setelah beberapa waktu lalu direktur utama pengembang jadi tersangka, kini lurah setempat AS juga jadi tersangka.
"Perannya tersangka AS ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut," ujarnya.
Kejati memang baru mengungkap lurah yang tidak melaksanakan perannya, namun untuk masalah gratifikasi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Sehingga perbuatan melawan hukumnya lurah AS adalah mengenai pembiaran.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar. Anshar ada beberapa item yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp2,9 miliar dari penyalahgunaan TKD di satu titik saja, Nologaten. "Ini baru di satu titik ya. Belum yang lain," terang dia.
Anshar mengatakan pihaknya memang mendapat informasi adanya penyimpangan tanah kas desa di tempat lain. Sembari konsentrasi menyelesaikan penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal, pihaknya juga mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) penyelewengan TKD di tempat lain.
"Ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," tambahnya.
Di titik ini, awalnya memang pihaknya menyebutkan jika kerugian yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan TKD ini mencapai Rp2,4 miliar. Namun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru maka kerugiannya bertambah menjadi Rp2,9 miliar dengan lokasi yang sama.
Menurutnya, pihak Kejati memproses kasus penyelewengan TKD ini karena ingin mengembalikan tanah Sultan ke Sri Sultan HB X. Nanti setelah tanah tersebut berhasil dikembalikan maka semua fungsinya akan diserahkan ke Sultan HB X selaku pemilik tanah.
"Jadi nanti penggunaannya terserah Sultan. Kita memang hanya mengembalikan tanah Sultan ke beliau, soal masyarakat yang sudah terlanjur membeli, tentu berdasarkan kebijakan Sultan. Itu di luar kewenangan kami," terangnya.
(don)