Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Kamis, 18 Mei 2023 - 06:55 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku baru menangani satu kasus penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman. Foto SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku baru menangani satu kasus penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman. Dalam kasus ini, Kejati menetaplan dua orang tersangka yaitu RS direktur utama pengembang dan AS Lurah Caturtunggal.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menyatakan, pihaknya memang baru memproses penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal. Setelah beberapa waktu lalu direktur utama pengembang jadi tersangka, kini lurah setempat AS juga jadi tersangka.
"Perannya tersangka AS ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut," ujarnya. Baca juga: Terima Dedi Mulyadi dan Apdesi, Prabowo Ingatkan Pentingnya Peran Pemerintah Desa
Kejati memang baru mengungkap lurah yang tidak melaksanakan perannya, namun untuk masalah gratifikasi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Sehingga perbuatan melawan hukumnya lurah AS adalah mengenai pembiaran.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar. Anshar ada beberapa item yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp2,9 miliar dari penyalahgunaan TKD di satu titik saja, Nologaten. "Ini baru di satu titik ya. Belum yang lain," terang dia.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menyatakan, pihaknya memang baru memproses penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal. Setelah beberapa waktu lalu direktur utama pengembang jadi tersangka, kini lurah setempat AS juga jadi tersangka.
"Perannya tersangka AS ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut," ujarnya. Baca juga: Terima Dedi Mulyadi dan Apdesi, Prabowo Ingatkan Pentingnya Peran Pemerintah Desa
Kejati memang baru mengungkap lurah yang tidak melaksanakan perannya, namun untuk masalah gratifikasi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Sehingga perbuatan melawan hukumnya lurah AS adalah mengenai pembiaran.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar. Anshar ada beberapa item yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp2,9 miliar dari penyalahgunaan TKD di satu titik saja, Nologaten. "Ini baru di satu titik ya. Belum yang lain," terang dia.
Lihat Juga :