Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print –1083/M.4/FD.1/07/2023 17 Juli 2023dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.



Tersangka selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5000m2 menjadi 16.215m2.

Nnamun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3209 seconds (0.1#10.140)