Diduga Kabur usai Bunuh Suami Kedua sang Istri, Sainuddin Ditangkap di Kolaka
loading...
A
A
A
BONE - Terduga pelaku pembunuhan, Sainuddin berhasil ditangkap Polres Bone, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pembunuhan tersebut, terjadi di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (21/8/2023).
Sainuddin yang merupakan suami ketiga dari seorang wanita bernama Suriani (22), diduga membunuh Abrar Sulfiandi (35) yang merupakan suami kedua istrinya tersebut. Namun dari pengakuan Suriani, dia sudah bercerai dengan Abrar Sulfiandi.
Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut. "Terduga pelaku pembunuhan, yang juga suami ketiga Suriani sudah ditahan di Polsek Kolaka, dan dijemput oleh Tim Resmob Polres Bone," terangnya.
Sainuddin belum memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Sehingga, polisi belum bisa memastikan apakah Sainuddin benar pelaku pembunuhan atau bukan, karena belum diperiksa lebih lanjut. "Nanti ketika sudah dilakukan pemeriksaan baru, bisa diketahui pasti apakah dia pelaku atau bukan," tandasnya.
Pembunuhan itu bermula saat korban yang merupakan suami siri kedua dari Suriani, menelepon anaknya pada Minggu (20/8/2023) malam. Korban ingin mengajak anaknya berinisial SY yang saat itu bersama Suriani, untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba.
Namun pada saat berkomunikasi lewat telepon, suami siri ketiga Suriani yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mendengar pembicaraan tersebut. "Pelaku emosi, karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya. Usai pembicaraan di telepon tersebut, terduga pelaku mengatakan kepada istrinya, loka keloi (mau ku bunuh)," kata Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy.
Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku minta izin kepada istrinya Suriani dengan alasan ingin pergi buang air besar. "Diduga pelaku mendatangi rumah korban, dan menemukan korban dalam keadaan tertidur, lalu langsung membunuhnya menggunakan parang," bebernya .
Akibat peristiwa itu, korban tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya, seperti luka terbuka di pipi kanan, tangan kanan hampir putus, luka tusuk pada dada kanan, tangan kiri hingga ibu jari kaki kanan putus.
Sainuddin yang merupakan suami ketiga dari seorang wanita bernama Suriani (22), diduga membunuh Abrar Sulfiandi (35) yang merupakan suami kedua istrinya tersebut. Namun dari pengakuan Suriani, dia sudah bercerai dengan Abrar Sulfiandi.
Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut. "Terduga pelaku pembunuhan, yang juga suami ketiga Suriani sudah ditahan di Polsek Kolaka, dan dijemput oleh Tim Resmob Polres Bone," terangnya.
Sainuddin belum memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Sehingga, polisi belum bisa memastikan apakah Sainuddin benar pelaku pembunuhan atau bukan, karena belum diperiksa lebih lanjut. "Nanti ketika sudah dilakukan pemeriksaan baru, bisa diketahui pasti apakah dia pelaku atau bukan," tandasnya.
Pembunuhan itu bermula saat korban yang merupakan suami siri kedua dari Suriani, menelepon anaknya pada Minggu (20/8/2023) malam. Korban ingin mengajak anaknya berinisial SY yang saat itu bersama Suriani, untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba.
Namun pada saat berkomunikasi lewat telepon, suami siri ketiga Suriani yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mendengar pembicaraan tersebut. "Pelaku emosi, karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya. Usai pembicaraan di telepon tersebut, terduga pelaku mengatakan kepada istrinya, loka keloi (mau ku bunuh)," kata Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy.
Baca Juga
Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku minta izin kepada istrinya Suriani dengan alasan ingin pergi buang air besar. "Diduga pelaku mendatangi rumah korban, dan menemukan korban dalam keadaan tertidur, lalu langsung membunuhnya menggunakan parang," bebernya .
Akibat peristiwa itu, korban tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya, seperti luka terbuka di pipi kanan, tangan kanan hampir putus, luka tusuk pada dada kanan, tangan kiri hingga ibu jari kaki kanan putus.
(eyt)