Pelaku Dugaan Penyelewengan Bansos COVID-19 dari Ketua RT hingga Kadinsos

Rabu, 29 Juli 2020 - 21:41 WIB
loading...
Pelaku Dugaan Penyelewengan Bansos COVID-19 dari Ketua RT hingga Kadinsos
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Polda Jabar mengungkap para pelaku 13 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi COVID-19 yang tengah diselidiki.

Penyelewengan bansos COVID-19 tersebut diduga dilakukan oleh aparat kewilayahan, seperti camat, kepala desa, perangkat desa, ketua RT dan RW. (BACA JUGA: Polda Jabar dan Jajaran Usut 13 Kasus Dana Bansos COVID-19 )

Bahkan ada juga kasus dugaan penyelewengan bansos yang melibatkan kepala dinas sosial dan kepala seksi kesejahteraan rakyat (kasi kesra) dinas sosial. (BACA JUGA: Sadis! Perangkat Desa Baranangsiang Diduga Potong Rp1,2 Juta Bansos Warga )

"Para terduga pelaku dari 13 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 itu mayoritas merupakan aparatur kewilayahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang kepada wartawan, Rabu (29/7/2020). (BACA JUGA: Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum )

Kombes Pol Yaved mengemukakan, modus para pelaku dalam sejumlah kasus dugaan penyelewengan bansos itu beragam. Ada kasus yang menggunakan modus langsung memotong dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima yang membutuhkan.

Selain itu, ujar Dirkrimsus, ada juga modus mengganti isi dus bansos berupa kebutuhan pokok dengan produk lain yang lebih rendah kualitasnya ataupun lebih rendah nilai harganya.

Kasus penyelewengan dengan mengganti isi bantuan sembako itu terjadi di Kabupaten Cianjur, Subang, dan Karawang. "Isi seharusnya daging diganti menjadi abon. Bansos uang tunai diganti menjadi sembako. Beras diganti kualitasnya lebih murah. Ada juga pengurangan (pemotongan) dana," ujar Kombes Pol Yaved.

Berdasarkan penyelidikan sementara, ungkap Dirkrimsus, motif para terduga pelaku melakukan penyelewengan itu adalah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Meski ada dugaan mens rea atau niat jahat memperkaya diri sendiri dan orang lain, ungkap Yaved, seluruh 13 kasus penyelewengan bansos itu masih dalam proses penyelidikan. Artinya, sampai saat ini belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar sedang mengusut 13 kasus terkait dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Belasan kasus itu dilaporkan ke polisi karena diduga ada dugaan penyelewengan dan pungutan liar (pungli).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, dari 13 kasus dana bansos yang diselidiki, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sedangkan enam lainnya ditangani kepolisian resor (polres).

Kombes Pol S Erlangga mengatakan, tujuh kasus dugaan penyelewangan dana bansos yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar itu, tersebar di beberapa wilayah. Antara lain, Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor, dan Cianjur.

"Sedangkan yang ditangani polres jajaran, empat kasus oleh Polres Indramayu, satu oleh Polres Tasikmalaya, dan satu kasus di Polres Karawang," kata Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)