Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
loading...
A
A
A
SEMARANG - Petugas Customs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menghentikan sebuah truk bermuatan rokok ilegal di ruas jalan Tol Banyumanik.
Truk warna merah nomor polisi M 8386 UB itu berisi rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya 60 koli yang berisi 1.413.000 batang.
"Kami gagalkan pada bulan Juli lalu. Ketika melintas di Tol Banyumanik dari Jawa Timur menuju Jakarta, sore hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto di kantornya, Senin (7/8/2023).
Budy menyebut jutaan batang rokok ilegal itu nilai sekira Rp1,773 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp1,21 miliar. Rokok ilegal yang ditindak berjenis sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya dilengkapi cukai per batang.
Pada penindakan itu petugas menangkap sopir truk itu berinisial JMD (40) dan kernetnya ALN (20) warga Jawa Timur. Selain itu ditangkap pula ARS (28) penyedia rokok ilegal, JND (50). JND adalah orangtua dari ALN.
Budy mengatakan pada November 2022, pihaknya juga mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Grobogan yang juga diduga kuat didalangi pelaku JND. Saat penindakan di Grobogan ada 4 tersangka yakni S, E selaku distributor utama, DRS sebagai sales besar dan DRM sebagai penjual.
“Para tersangka ini juga terdapat hubungan keluarga, pengungkapan ini sinergi antar-insitusi,” lanjut Bier Budy.
Para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada semester pertama tahun ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan 112 kali penindakan peredaran rokok ilegal dengan total jumlahnya 12,1 juta batang perkiraan nilai barangnya Rp15,28 miliar dan potensi kerugian negaranya Rp10,47 miliar.
“Wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah rawan karena ada jalur tol dan non-tol, banyak dilewati banyak pelaku usaha,” sambung Budy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menyebut saat ini pihaknya menerima berkas terkait kepabeanan sebanyak 10 berkas, terdiri dari 7 perkara rokok ilegal dan 3 perkara cetak cukai palsu.
“Sekarang baru saja terima 4 SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) tentang rokok ilegal. Kami siapkan surat dakwaannya,” kata Agung.
Menurutnya, dari ancaman hukuman yang ada, pihaknya tentu akan mengajukan banding apabila putusan alias vonis pengadilan masih kurang dari setengah tuntutan.
“Vonis tertinggi paling nggak sekitar 2 tahun, sampai 2 tahun 6 bulan dan denda-denda berapa miliar lah, kalau barang bukti kan ada tiga, dikembalikan ke yang berhak, dirampas untuk negara yang punya nilai ekonomis dan dimusnahkan, nah besok kami ada pemusnahan,” tutupnya.
Truk warna merah nomor polisi M 8386 UB itu berisi rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya 60 koli yang berisi 1.413.000 batang.
"Kami gagalkan pada bulan Juli lalu. Ketika melintas di Tol Banyumanik dari Jawa Timur menuju Jakarta, sore hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto di kantornya, Senin (7/8/2023).
Budy menyebut jutaan batang rokok ilegal itu nilai sekira Rp1,773 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp1,21 miliar. Rokok ilegal yang ditindak berjenis sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya dilengkapi cukai per batang.
Pada penindakan itu petugas menangkap sopir truk itu berinisial JMD (40) dan kernetnya ALN (20) warga Jawa Timur. Selain itu ditangkap pula ARS (28) penyedia rokok ilegal, JND (50). JND adalah orangtua dari ALN.
Budy mengatakan pada November 2022, pihaknya juga mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Grobogan yang juga diduga kuat didalangi pelaku JND. Saat penindakan di Grobogan ada 4 tersangka yakni S, E selaku distributor utama, DRS sebagai sales besar dan DRM sebagai penjual.
“Para tersangka ini juga terdapat hubungan keluarga, pengungkapan ini sinergi antar-insitusi,” lanjut Bier Budy.
Para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada semester pertama tahun ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan 112 kali penindakan peredaran rokok ilegal dengan total jumlahnya 12,1 juta batang perkiraan nilai barangnya Rp15,28 miliar dan potensi kerugian negaranya Rp10,47 miliar.
“Wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah rawan karena ada jalur tol dan non-tol, banyak dilewati banyak pelaku usaha,” sambung Budy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menyebut saat ini pihaknya menerima berkas terkait kepabeanan sebanyak 10 berkas, terdiri dari 7 perkara rokok ilegal dan 3 perkara cetak cukai palsu.
“Sekarang baru saja terima 4 SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) tentang rokok ilegal. Kami siapkan surat dakwaannya,” kata Agung.
Menurutnya, dari ancaman hukuman yang ada, pihaknya tentu akan mengajukan banding apabila putusan alias vonis pengadilan masih kurang dari setengah tuntutan.
“Vonis tertinggi paling nggak sekitar 2 tahun, sampai 2 tahun 6 bulan dan denda-denda berapa miliar lah, kalau barang bukti kan ada tiga, dikembalikan ke yang berhak, dirampas untuk negara yang punya nilai ekonomis dan dimusnahkan, nah besok kami ada pemusnahan,” tutupnya.
(hri)