Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 07 Agustus 2023 - 13:50 WIB
loading...
Cegat Truk di Tol Banyumanik,...
Truk berisi jutaan rokok ilegal yang dicegat petugas bea cukai di Tol Banyumanik Semarang. Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Petugas Customs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menghentikan sebuah truk bermuatan rokok ilegal di ruas jalan Tol Banyumanik.

Truk warna merah nomor polisi M 8386 UB itu berisi rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya 60 koli yang berisi 1.413.000 batang.

"Kami gagalkan pada bulan Juli lalu. Ketika melintas di Tol Banyumanik dari Jawa Timur menuju Jakarta, sore hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto di kantornya, Senin (7/8/2023).

Budy menyebut jutaan batang rokok ilegal itu nilai sekira Rp1,773 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp1,21 miliar. Rokok ilegal yang ditindak berjenis sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya dilengkapi cukai per batang.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pada penindakan itu petugas menangkap sopir truk itu berinisial JMD (40) dan kernetnya ALN (20) warga Jawa Timur. Selain itu ditangkap pula ARS (28) penyedia rokok ilegal, JND (50). JND adalah orangtua dari ALN.

Budy mengatakan pada November 2022, pihaknya juga mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Grobogan yang juga diduga kuat didalangi pelaku JND. Saat penindakan di Grobogan ada 4 tersangka yakni S, E selaku distributor utama, DRS sebagai sales besar dan DRM sebagai penjual.

“Para tersangka ini juga terdapat hubungan keluarga, pengungkapan ini sinergi antar-insitusi,” lanjut Bier Budy.

Para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal

Pada semester pertama tahun ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan 112 kali penindakan peredaran rokok ilegal dengan total jumlahnya 12,1 juta batang perkiraan nilai barangnya Rp15,28 miliar dan potensi kerugian negaranya Rp10,47 miliar.

“Wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah rawan karena ada jalur tol dan non-tol, banyak dilewati banyak pelaku usaha,” sambung Budy.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menyebut saat ini pihaknya menerima berkas terkait kepabeanan sebanyak 10 berkas, terdiri dari 7 perkara rokok ilegal dan 3 perkara cetak cukai palsu.

“Sekarang baru saja terima 4 SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) tentang rokok ilegal. Kami siapkan surat dakwaannya,” kata Agung.

Menurutnya, dari ancaman hukuman yang ada, pihaknya tentu akan mengajukan banding apabila putusan alias vonis pengadilan masih kurang dari setengah tuntutan.

“Vonis tertinggi paling nggak sekitar 2 tahun, sampai 2 tahun 6 bulan dan denda-denda berapa miliar lah, kalau barang bukti kan ada tiga, dikembalikan ke yang berhak, dirampas untuk negara yang punya nilai ekonomis dan dimusnahkan, nah besok kami ada pemusnahan,” tutupnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Biaya Minimal Hidup...
Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved