Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal
loading...
A
A
A
SLEMAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta menyita 11 karton yang berisi 171.400 batang rokok tanpa cukai (ilegal) berbagai merek. Rokok ilegal itu milik WS, 38 penghuni Rusunawa di Banguntapan, Bantul.
Rokok ilegal dan pemiliknya sekarang diamankan petugas. Rokok ilegal dibawa ke kantor KBPPC TMP B Yogyakarta sedangkan WS ditiipkan di Polda DIY. Potensi kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 114 juta.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan terungkapkan kasus ini setelahada informasi dari masyarakat jika di rusunawa wilayah Banguntapan, Bantul beredar rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindenifikasi siapa yang mengendarkan rokok ilegal itu dan menangkapnya. “WS kami tangkap 3 februari 2021 bersama barang bukti,” kata Hengky, Selasa (16/2.2021).
Hengky mengatakan dari pemeriksaan WS, merupakan pengepul sekaligus penjual rokok ilegal. Kegiaatn itu sudah dilakukan selama setahun. Ia mengambil rokok dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, rokok ilegal kemudian dijual secara online dengan konsumen di wilayah Jawa Barat dan Sumatera. “WS, dalam kasus ini dijerat Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai , ancaman maksimal 5 tahun,” paparmya.
Hengky menambahkan untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegl ini, jajarannya selalu memberikan sosialisasi ke masyarakat soal rokok ilegal. Termasuk akan menindak tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
Rokok ilegal dan pemiliknya sekarang diamankan petugas. Rokok ilegal dibawa ke kantor KBPPC TMP B Yogyakarta sedangkan WS ditiipkan di Polda DIY. Potensi kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 114 juta.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan terungkapkan kasus ini setelahada informasi dari masyarakat jika di rusunawa wilayah Banguntapan, Bantul beredar rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindenifikasi siapa yang mengendarkan rokok ilegal itu dan menangkapnya. “WS kami tangkap 3 februari 2021 bersama barang bukti,” kata Hengky, Selasa (16/2.2021).
Hengky mengatakan dari pemeriksaan WS, merupakan pengepul sekaligus penjual rokok ilegal. Kegiaatn itu sudah dilakukan selama setahun. Ia mengambil rokok dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, rokok ilegal kemudian dijual secara online dengan konsumen di wilayah Jawa Barat dan Sumatera. “WS, dalam kasus ini dijerat Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai , ancaman maksimal 5 tahun,” paparmya.
Hengky menambahkan untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegl ini, jajarannya selalu memberikan sosialisasi ke masyarakat soal rokok ilegal. Termasuk akan menindak tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
(don)