Inggris Diminta Kembalikan Artefak Keraton Yogyakarta yang Dijarah saat Geger Sepehi 1812

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:48 WIB
loading...
A A A
Sikap anti penjajah dan perlawanan Sri Sultan HB II itu akhirnya berujung pada Perang Sepehi atau Geger Spoy di mana Keraton Yogyakarta diserbu dan dijarah tentara Inggris yang kala itu dipimpin Sir Thomas Stamford Raffles. Saat itu Raffles bertindak sebagai Gubernur Jenderal Kerajaan Inggris di Hindia Belanda.

"Penetapan Sri Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional sebenarnya tinggal tergantung pada political will Pemerintah Indonesia saat ini," papar Lilik.

Sementara itu, Keluarga Besar Trah Sri Sultan HB II yang kini bernaung di bawah Yayasan Vasiatti Socaning Lokika menyatakan bahwa mereka terus berjuang dan mengupayakan agar aset dan manuskrip Sri Sultan HB II dikembalikan ke Indonesia.

Mereka telah melakukan pendekatan dan koordinasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kedutaan Besar Indonesia untuk Kerajaan Inggris.

"Kami juga sudah mengirimkan surat resmi permohonan kepada penguasa Kerajaan Inggris, Raja Charles III, untuk mengembalikan 40 aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II yang kini berada di Inggris,” ujar Ketua Yayasan Vasiatti Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto.

Dalam rangka menjaga aset dan manuskrip Sri Sultan HB II itu tetap terpelihara dan terjaga,Fajar menyatakan bahwa Keluarga Trah Sri Sultan HB II telah bekerja sama Rumah Studi Jawa Makaradhvaja mengembangkan Pusat Skriptorium naskah naskah klasik kuno dari abad 16 sampai dengan abad 18.

Selain itu, mereka siap berkolaborasi dengan Museum Nasional.

Trah Sri Sultan HB II meminta dalam proses pengembalian 40 (repatriasi) manuskrip karya Sri Sultan HB II itu terjadi secara unilateral antara pihak Trah Sri Sultan HB II dengan Kerajaan Inggris.

Artefak, terutama 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II bisa dikembalikan Kerajaan Inggris dalam bentuk aslinya dan bukan digital.

Dia kembali menegaskan bahwa Trah Sri Sultan HB II mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi upaya pengembalian aset, manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II sesuai ketentuan Undang-undang repatriasi yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)