Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:11 WIB
loading...
Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer, di Kabupaten Minahasa. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MINAHASA - Seorang guru honorer berinisial CA (29) di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. CA ditangkap polisi, atas dugaan pencabulan terhadap 14 anak.



Didampingi Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Paulus Palamba, dan Kadis PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Iis Kristian mengungkapkan, kasus pencabulan anak ini berhasil diungkap setelah Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan informasi di media sosial.



"Pada Senin (31/7/2023) penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, mendapat informasi melalui media sosial tentang adanya dugaan pencabulan terhadap siswa di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut, dan membawa para korban untuk membuat laporan polisi," ungkap Iis Kristian.



Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan hasil pemeriksaan VER dari para korban keluar, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, langsung melakukan penangkapan terhadap CA.

"Terduga pelaku pencabulan anak ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, juga menyita barang bukti berupa SKEP honorer dari terduga pelaku," kata Iis Kristian.

Jumlah anak yang menjadi korban pencabulan ini, sementara mencapai sebanyak 14 anak berusia 9-11 tahun. Para korban dibujuk oleh pelaku, disertai dengan ancaman sehingga membuat para korban menuruti kemauan pelaku pencabulan tersebut.



"Dugaan pencabulan terhadap anak ini, diduga terjadi September 2022-Juni 2023. Modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya, yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas, dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ujarnya.

Saat ini katanya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencabulan anak tersebut, dan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, untuk pendampingan psikologis terhadap para korban.

"Terduga pelaku pencabulan anak ini, dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No./2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar," tuturnya.



Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara, karena dengan cepat berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan anak.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara, yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus pencabulan ini. Kami berharap, kasus pencabulan ini segera mendapatkan ketetapan hukum. Kami juga akan melakukan pendampingan kepada para korban serta keluarganya," kata Wanda.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)