Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:11 WIB
loading...
Minahasa Gempar! Guru...
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer, di Kabupaten Minahasa. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MINAHASA - Seorang guru honorer berinisial CA (29) di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. CA ditangkap polisi, atas dugaan pencabulan terhadap 14 anak.

Baca juga: Parah! Gadis Disabilitas Disekap dan Diperkosa Pengamen, Pelaku Dihajar Warga

Didampingi Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Paulus Palamba, dan Kadis PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Iis Kristian mengungkapkan, kasus pencabulan anak ini berhasil diungkap setelah Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan informasi di media sosial.



"Pada Senin (31/7/2023) penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, mendapat informasi melalui media sosial tentang adanya dugaan pencabulan terhadap siswa di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut, dan membawa para korban untuk membuat laporan polisi," ungkap Iis Kristian.

Baca juga: Wanita Muda dan Seorang Pria Ditangkap saat Hendak Jual 3 Orang ke Perusahaan Judi Online

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan hasil pemeriksaan VER dari para korban keluar, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, langsung melakukan penangkapan terhadap CA.

"Terduga pelaku pencabulan anak ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, juga menyita barang bukti berupa SKEP honorer dari terduga pelaku," kata Iis Kristian.

Jumlah anak yang menjadi korban pencabulan ini, sementara mencapai sebanyak 14 anak berusia 9-11 tahun. Para korban dibujuk oleh pelaku, disertai dengan ancaman sehingga membuat para korban menuruti kemauan pelaku pencabulan tersebut.

Baca juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Polresta Tanjungpinang Dipecat

"Dugaan pencabulan terhadap anak ini, diduga terjadi September 2022-Juni 2023. Modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya, yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas, dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ujarnya.

Saat ini katanya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencabulan anak tersebut, dan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, untuk pendampingan psikologis terhadap para korban.

"Terduga pelaku pencabulan anak ini, dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No./2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara, karena dengan cepat berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan anak.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara, yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus pencabulan ini. Kami berharap, kasus pencabulan ini segera mendapatkan ketetapan hukum. Kami juga akan melakukan pendampingan kepada para korban serta keluarganya," kata Wanda.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Demo Tuntut Status PPPK-ASN
Jalan Medan Merdeka...
Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
Angelica Tengker Dikukuhkan...
Angelica Tengker Dikukuhkan Jadi Ketum DPP Kerukunan Keluarga Kawanua 2025-2030: Siap Bersinergi dengan Pemerintah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved