Parah! Warga Banjarmasin Jual Istri via Aplikasi Kencan di Samarinda
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Seorang laki- laki berinisial JI (21) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Polisi lantaran tega menjual istrinya sendiri melalui aplikasi kencan pada Kamis (27/7/2023).
JI ditangkap bersama rekannya yakni RA (19) yang berperan sebagai mucikari di sebuah hotel di Kawasan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur.
”Korban dan pelaku bukan warga Samarinda,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Jumat (28/7/2023).
Keduanya memutuskan datang ke Samarinda menggunakan travel untuk mencari pelanggan sejak beberapa waktu lalu.“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Hari Rabu, menggunakan travel,” katanya.
Dijelaskan Eko, untuk menjajakan istrinya, pelaku meminta bantuan RA. Korban lantas ditawarkan melalui aplikasi kencan, dengan tarif Rp300 hingga Rp900 ribu rupiah sekali kencan.
“Pelaku ini berperan sebagai menejer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawar dari 300 hingga 900 ribu rupiah,” paparnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. ”Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi,” tandasnya.
JI ditangkap bersama rekannya yakni RA (19) yang berperan sebagai mucikari di sebuah hotel di Kawasan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur.
”Korban dan pelaku bukan warga Samarinda,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Jumat (28/7/2023).
Keduanya memutuskan datang ke Samarinda menggunakan travel untuk mencari pelanggan sejak beberapa waktu lalu.“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Hari Rabu, menggunakan travel,” katanya.
Dijelaskan Eko, untuk menjajakan istrinya, pelaku meminta bantuan RA. Korban lantas ditawarkan melalui aplikasi kencan, dengan tarif Rp300 hingga Rp900 ribu rupiah sekali kencan.
“Pelaku ini berperan sebagai menejer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawar dari 300 hingga 900 ribu rupiah,” paparnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. ”Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi,” tandasnya.
(ams)