Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu

Senin, 27 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - CDW (9), seorang siswi kelas 3 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Majalengka bernasib malang. Berharap mendapat pengawasan dari uwak, kakak dari ibu korban, dia justru jadi korban pencabulan sepupunya, IF (21).

Perbuatan asusila tersebut dialami korban CDWsejak Mei 2020 lalu. Di bawah ancaman, korban tidak bisa berbuat banyak saat kakak sepupu IF melampiaskan nafsu hewannya. (BACA JUGA: Ini Alasan Uji Klinis Vaksin Corona Dilakukan di Bandung )

"Pelaku IF mengancam korban tidak akan memberikan makan atau akan menendang dan mengusir korban. Sehingga korban menuruti kemauan pelaku," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan saat gelar kasus di Mapolres, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH )

Pencabulan dilakukan tersangka IF di rumah orang tuanya. Sehari-hari korban tinggal bersama pelaku IF di rumah tersebut. Akibatnya pelaku leluasa melakukan aksi bejad terhadap korban. Tak kurang dari 10 kali korban diperkosa pelaku.

"Pelaku adalah kakak sepupu korban. Korban sering dititipkan dan diasuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwak korban. Karena ibu korban jarang berada di rumah," ujar AKBP Bismo. (BACA JUGA: Driver Ojol Dibegal Penumpang di KBB, Korban Disiram Air Cabai )

Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Tegih Prakoso menginterogasi pelaku pencabulan siswi kelas 3 SD. Foto/SINDOnews/Inin Nastain

Terbongkarnya aksi bejat pelaku IF berawal saat korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada uwak dan bibinya. Dari mereka, kabar tersebut tersebar hingga akhirnya sampai kepada salah satu warga yang berprofesi sebagai pengurus salah satu yayasan.

"Saksi (pengurus yayasan) kemudian menyampaikannya kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka. Sehingga menginisiasi pembuatan laporan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kapolres Majalengka.

Setelah menerima laporan, ungkap AKBP Bismo, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak berada di rumah, tetapi masih di wilayah hukum Majalengka.

"Pada Sabtu 25 Juli 2020 sekitar jam 10.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan Komunitas Perempuan Maju Kabupaten Majalengka, petugas kepolisian dibantu masyarakat mengamankan pelaku. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota," ungkap AKBP Bismo.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia 21 tahun itu dijerat Pasal 81 Yo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)